ETIKA DALAM HUTANG PIUTANG
Di dalam
kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya
hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang
dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit
rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya
dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang
dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran
Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk
ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang
ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam
neraka.
PENGERTIAN HUTANG PIUTANG
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam
meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa)
ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang
diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh,
karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
Sedangkan secara terminologis (istilah), makna Al-Qardh ialah
menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang
akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai
dengan padanannya.
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah
memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam
dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.
Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan
mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.
HUKUM HUTANG PIUTANG
Hukum Hutang
piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang
memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan
adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang
besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah
sebagaimana berikut ini:
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang
diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw pernah meminjam seekor unta
kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari
sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki
tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata:
“Wahai
Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau
bersabda, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang
yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (HR. Bukhari no.2390)
Sementara dari Ijma’, para ulama
kaum muslimin telah berijma‘ tentang
disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hokum
berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang
dicela atau dibenci, karena Nabi r pernah berhutang. (HR. Bukhari)
Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu
diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar
menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau
tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah r,
merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda
Rasulullah r: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering
berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR.
Bukhari).
Rasulullah r
pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan
hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah r bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya,
kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).
Syarat Hutang Piutang dalam Islam
1. Harta yang
Dihutangkan adalah Jelas dan Murni Halal.
2. Seorang yang
meminjami (menghutangi) adalah orang yang sah bila memberi, sehingga tidak
boleh seorang wali yatim meminjamkan dari harta yatim.
3. Mengetahui
Jumlah Harta yang Dipinjamkan atau Sifat Barang yang Dipinjamkan.
4. Pihak yang
Piutang (Peminjam) Niatnya adalah untuk Mendapat Ridho Allah dengan Mempergunakan
yang Dihutang secara Benar.
5. Pemberi
Hutang Tidak Mengungkit-ungkit Masalah Hutang dan Tidak Menyakiti Pihak yang
Piutang (yang Meminjam).
6. Harta yang
Dihutangkan Tidak akan (Diharamkan) Memberi Kelebihan atau Keuntungan atau
adanya tambahan dalam pengembalian atau mensyaratkan imbalan manfaat tertentu
pada Pihak yang Mempiutangkan (yang meminjam).
BEBERAPA ETIKA ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG
Disaat kita
terjatuh dalam berbagai dilema hidup, terkadang kita harus rela mengambil utang
untuk menutupi dan meringankan beban tersebut meskipun hanya bersifat
sementara. Dan pada saat utang menjadi pilihan. Islam membolehkan hutang-piutang
tapi ada beberapa etika yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1)
Berhutang Hanya Dalam Keadaan Terdesak, Darurat atau
Terpaksa
Orang yang
ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah SAW:
"Hutang
merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari".
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ
أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ
Artinya:
“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan:
“Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau.” (HR. Ahmad no.
1797)
2)
Berhutang pada Orang Shaleh dan Menggunakannya Sebaik
Mungkin
Sebaiknya
berhutanglah pada sesorang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang Halal.
Karena uang atau barang yang halal, insya Allah akan bermanfaat baik dan bisa
digunakan untuk hal yang baik pula. Senantiasa memanjatkan Do'a kepada Allah
SWT. Dan gunakan uang pinjaman (harta / barang) dengan sebaik mungkin.
Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
3)
Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Hutang piutang harus ada perjanjian
secara tertulis dan saksi yang dipercaya. Dua pihak yang melakukan transaksi
utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini
dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka
seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat
kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika
mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah
berkata,
Artinya:
“Ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka
bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga
jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi.”
Dan di ayat lain, Allah SWT telah mengingatkan
salah satu ayat,
Artinya:
“Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak
mendatangkan keraguan.”
4)
Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil
keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang
Kaidah fikih
berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka
hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan
atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga
atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah,
dan ijma’ para ulama.
Keharaman
itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang
yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi
pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari
kompensasi atau keuntungan.
5)
Kebaikan Sepantasnya Dibalas dengan Kebaikan
Dari Abu
Hurairah, ia berkata:
“Nabi
mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun
berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan
untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari
untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau
telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka
Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling
baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR.
Bukhari no. 2305)
Dari Jabir
bin Abdullah t ia berkata: “Aku mendatangi Nabi di masjid, sedangkan beliau
mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR.
Bukhari no. 2394)
6)
Berhutang Dengan Niat Baik dan Akan Melunasinya
Jika
seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat Zhalim dan
Dosa. Diantara Tujuan Buruk tersebut seperti:
a. Berhutang
untuk Menutupi Hutang yang Tidak Terbayar
b. Berhutang
untuk Sekedar Bersenang-senang
c. Berhutang
dengan Niat Meminta. Karena biasanya jika Meminta Tidak Diberi, maka digunakan
istilah Hutang agar mau Memberi.
d. Berhutang
dengan Niat Tidak akan Melunasinya.
Dari Abu
Hurairah ra.,
ia berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda:
“Barangsiapa yang mengambil harta orang lain
(berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah
subhanahuwata'aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk
menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah SWT akan membinasakannya”. (HR.
Bukhari no. 2387)
7)
Hutang Piutang Tidak Boleh Disertai Jual Beli
Mayoritas
ulama menganggap perbuatan itu (melakukan jual beli yang disertai dengan hutang
atau peminjaman) Tidak Boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar
pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa
dari orang yang menghutanginya.
Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW, artinya:
“Tidak
dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no. 3504).
Yakni agar
transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.
8)
Segera Melunasi Apabila Mendapatkan Kelonggaran
Tidak boleh bagi yang mampu untuk menunda pembayaran - Pihak piutang
sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau
benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi ]
Karena sesungguhnya hal ini merupakan konsekuensi dari setiap hukum yang
berlaku dalam utang piutang. Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha
melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk
mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang
padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim.
Dari Abu Hurairah, sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu'alaihi
wasallam:
مَطْلُ
الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya:
“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman..”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallohu'anhu, ia
berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku
tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan
untuk pembayaran hutang..” (HR Bukhari no. 2390)
Menghalalkan Kehormatannya yakni; Membolehkan bagi orang yang Mengutangi untuk
Berkata Keras padanya, sedangkan Menghalalkan hukumannya yakni; Membolehkan
Hakim untuk Memenjarakannya (yang berhutang).
9)
Memberitahu Jika Terjadi Keterlambatan dalam
Pembayaran
Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan
keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang
memberikan pinjaman. Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang
menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman,
karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud
kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
10) Memberikan
Penangguhan Waktu Kepada yang Berhutang
Ketika sampai tempo yang ditentukan dan Peminjam
belum bisa melunasi, dianjurkan untuk memberi penangguhan waktu. Sehingga ia
mendapatkan rezeki untuk membayarnya.
Hal ini berdasar pada firman Allah SWT dalam
Al-Qur'an,
Artinya:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)
Diriwayatkan dari Abul Yusr, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan
naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan
hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan
hutangnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1963)
11) Lebih
Bagus Bila Memutihkan / Menggugurkan / Menganggap Lunas Hutangnya
Dan akan lebih bagus lagi bila ia (si pemberi
hutang) menggugurkan/memutihkan/menganggap lunas utangnya kepada yang dihutangi
(peminjam).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ
لِفَتَاهُ: إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهَ
يَتَجَاوَزُ عَنَّا؛ فَلَقِيَ اللهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ
Artinya:
“Dahulu ada seseorang yang suka memberi utang kepada manusia, maka dia
mengatakan kepada pegawainya: ‘Bila kamu datangi orang yang kesulitan membayar
maka mudahkanlah, mudah-mudahan Allah mengampuni kita.’ Maka ia berjumpa dengan
Allah SWT sehingga Allah SWT mengampuninya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dia berkata:
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ
فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ. فَقَالَ: آللهِ؟
قَالَ: آللهِ. قَال: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ n يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ
أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ
مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
Artinya:
Abu Qatadah mencari orang yang berutang kepadanya. Orang itu bersembunyi
darinya. Ketika ia ditemukan, ia mengatakan: “Sesungguhnya aku kesusahan.” Abu
Qatadah z berkata: “Demi Allah?” “Demi Allah,” jawabnya. Abu Qatadah menyambut:
“Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang suka untuk
Allah selamatkan dari kesusahan di hari kiamat maka hendaknya ia memberikan
jalan keluar bagi orang yang kesusahan atau menggugurkannya’.” (HR. Muslim no.
3976)
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ
اللهُ فِى ظِلِّهِ
Artinya:
“Barangsiapa yang memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan atau
menggugurkan utangnya niscaya Allah SWT akan naungi dia dalam naungan-Nya.”
(HR. Muslim dan Al-Baihaqi)
Jika orang yang berutang tidak mampu mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan
dan juga mencari perantara untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata,
“(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan
banyak anak dan utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau
mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi
Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak
mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid
satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu
datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk
dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak
disentuh.” (HR. Bukhari)
Bahaya
dan Dampak Buruk dari Hutang Piutang
Walaupun perihal Hutang-Piutang
diperbolehkan dalam Islam (dengan syarat seperti yang sudah disebutkan
di atas), Hutang merupakan sesuatu yang sensitip dalam kehidupan Manusia.
Terkadang kita (harus) berurusan dengan Hutang-Piutang dalam keadaan yang
benar-benar sangat terdesak / darurat atau kurang terdesak.
Hutang-Piutang ini akan
memberikan dampak buruk, terutama kalo hutang tersebut tidak sempat untuk
dilunasi (belum terbayar) kemudian yang berhutang lebih dulu meninggal dunia.
Berikut bahayanya berhutang:
1)
Menyebabkan Stres
Biasanya orang yang punya hutang akan
mengalami stres, pikiran tidak fokus, susah tidur, gak nafsu makan, bahkan
sampai jambak-jambak rambut mikirin utang. Dalam kondisi psikis yang tertekan,
ditambah fisik yang ikut lemas, tingkat stres pun akan semakin tinggi:
- Bagi mereka yang senantiasa
menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, insya Allah bisa melalui semuanya
dengan ikhlas.
- Sedangkan mereka yang berpikiran
sempit, gak jarang memilih jalan pintas, misalnya bunuh diri, karena gak
sanggup lagi mikirin gimana caranya membayar hutang tersebut (terutama kalo
hutang udah jadi kebiasaan yg akhirnya menumpuk dan semakin sulit untuk
melunasinya).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
لَا
تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟
قَالَ: الدَّيْنُ
Artinya:
“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan:
“Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau.”
2)
Merusak Akhlak
Seseorang yang punya kebiasaan
berhutang, bisa berdampak pada rusaknya 'akhlak'. Karena berhutang bukan
termasuk dalam hobi yang baik, layaknya kebiasaan berbohong.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya seseorang apabila
berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas
memungkiri.” (HR. Bukhari)
Karna biasanya seseorang yang terlilit hutang sangat mudah untuk dipengaruhi
oleh 'iblis' agar mengerjakan maksiat demi bisa melunasi hutangnya, dengan
berbagai cara termasuk mencuri atau merampok.
3)
Dihukum Layaknya Seorang Pencuri
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat
tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam
status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
4)
Jenazahnya Tidak Dishalatkan
Sebagaimana yang terjadi pada
zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan jenazah
seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada
meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah
seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau
menshalatkan jenazah tersebut.
5)
Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun
Mati Syahid
Rasulullah SAW pernah
menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang
dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Semua dosa orang yang mati syahid Akan
diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (HR. Muslim)
6)
Urusannya Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
SAW bersabda:
نَفْسُ
الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya:
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi)
7)
Tertunda Masuk Surga
Dari Tsauban, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ
فَارَقَ رُوْحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ؛ الْغُلُولُ،
وَالدَّيْنُ، وَالْكِبْرُ
Artinya:
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (meninggal dunia) dalam keadaan
terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, (tiga perkara itu adalah)
yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat (mengambil harta rampasan perang
sebelum dibagi), dan bebas dari tanggungan hutang.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu
Majah)
8)
Pahala Adalah Ganti Hutangnya
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah
SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan
masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan
dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat)
tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Artinya, jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena
meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi
hutangnya tersebut.
Hikmah Hutang Piutang
1.
Bagi si pemberi
·
Bagi orang yang mampu sebaiknya meminjamkan sebagian
hartanya kepada orang yang kurang mampu, yang mungkin lebih membutuhkan.
·
Akan menumbuhkan rasa solidaritas.
·
Mempererat tali persaudaraan.
·
Menambah amal kebaikan. Daripada menghambur-hamburkan
uang sebaiknya disisihkan sedikit untuk orang yang kurang mampu, atau lebih
membutuhkan. karena selain dapat membantu orang yang kurang membutuhkan kita
juga mendapatkan pahala, atau amal kebaikan.
2.
Bagi si peminjam
·
Dapat terpenuhi kebutuhan hidup. Dengan adanya utang
piutang, dahulu orng yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi
terpenuhi kebutuhan hidupnya. contoh. Bu Imah yang dahulu tidak terpenuhi
kebutuhan hidupnya, Atas bantuan Ibu Reni maka ibu Imah dapat terpenuhi
kebutuhan hidupnya.
·
Dapat terpenuhi hajad hidupnya.
·
Dapat membuka lapangan usaha. Orang yang dahulu tidak
mempunyai modal untuk membuka usaha. Dengan adanya utang piutang orang tersebut
dapat membuka lapangan usaha sendiri. contoh. Bu Marni yang dahulu tidak
mempunyai modal untuk membuka usahanya, atas adanya utang piutang Bu Marni
dapat membuka lapangan usahanya sendiri.
Kesimpulan
Berhutang memang diperbolehkan, namun menghindarinya adalah
lebih baik. Setiap rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hanya
tinggal bagaimana kita menjemput rezeki tersebut, terutama agar mendapatkannya
dengan cara yang 'Halal'. Jangan mudah tergiur dengan kemewahan sesaat,
perbanyaklah berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan Rezeki yang
Halal lagi Berkah.
Kalo memang sangat amat terpaksa untuk berhutang, maka itu
lebih baik dilakukan daripada berbuat maksiat semacam mencuri. Tapi harus
diingat, tujuan berhutang adalah murni untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan
cara yang baik pula. Serta, di dalam hati sudah berniat untuk sesegera mungkin
melunasi hutang tersebut agar tidak menjadi penghalang di akhirat nanti.
Akhirnya, kita berlindung kepada Allah SWT dari
belenggu utang sebagaimana Rasulullah saw juga berlindung
dari-Nya dan semoga dilema utang tidak lagi melilit kehidupan kita. Ya Allah,
kami berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang yang membelenggu. Amin.
Daftar
Pustaka
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2008.