MAKALAH DANA PENSIUN SYARIAH
Oleh : Hilda Yulianjani
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin berkembangnya aktivitas-aktivitas mu’amalah masyarakat muslim di Indonesia, semakin berkembang
pula sektor ekonomi syariah di Indonesia yang menyebabkan lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syari’ah yang belum ada
atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki
banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap
syariah dan takut melanggar ajaran Islam. Al-Qur’an sendiri mengajarkan umatnya
untuk tidak meninggalkan masyarakat lemah, tidak menghambur–hamburkan hartanya
supaya menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai
sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari esok. Hal ini
sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang
memasuki masa kurang produktif, mereka masih memiliki sumber pendapatan. Maka
dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di
masa-masa pensiunnya.
B. Rumusan Masalah
Penulis telah menyusun beberapa
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan
bab isi. Beberapa masalah tersebut antara lain :
1.
Apa yang dimaksud dengan dana pensiun syariah?
2.
Bagaimana sejarah dana pensiun syariah?
3.
Apa tujuan dana pensiun ?
4.
Apa saja jenis-jenis pensiun?
5.
Apa saja jenis-jenis dana pensiun?
6.
Apa saja Sistem dan mekanisme Dana pensiun syariah?
7.
Apa saja asas –asas dana pensiun ?
8.
Bagaimana sistem pembayaran pensiun?
C.
TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dari
penulisan makalah ini sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa itu dana
pensiun syariah
2. Untuk mengetahui bagaimana sejarah
dana pensiun syariah
3. Untuk mengetahui tujuan dana
pensiun
4. Untuk mengetahui jenis-jenis
pensiun
5. Untuk mengetahui jenis-jenis dana
pensiun
6. Untuk mengetahui sistem dan
mekanisme dana pensiun syariah
7. Untuk mengetahui asas-asas
pensiun
8. Untuk mengetahui sistem
pembayaran pensiun
D.
MANFAAT
Berdasarkan rumusan masalah dan
tujuan diatas maka manfaat dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.
Dapat mengetahui apa itu dana pensiun syariah
2.
Dapat mengetahui seluk beluk sejarah dana pensiun
syariah
3.
Dapat mengetahui tujuan dana pensiun
4.
Dapat mengetahui jenis-jenis pensiun
5.
Dapat mengetahui jenis-jenis dana pensiun
6.
Dapat mengetahui sistem dan mekanisme dana pensiun
syariah
7.
Dapat mengetahui asas-asas pensiun
8.
Dapat mengetahui sistem pembayaran pensiun
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dana Pensiun Syariah
Menurut UU
nomor 11 Tahun 1992 Dana pensiun adalah “badan hukum yang mengelola dan
menjalankan progaram yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian,jelas
bahwa yang mengelola dana pensiun adlah perusahan yang memiliki badan hukum
sepeti bank umum atau asuransi jiwa.
Selanjutnya
pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan
setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada
sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.penghasilan
dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari
peraturan yang ditetapkan.
Jadi
kegiatan perusahaan dan pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong
dari pendapatan karyawan suatu perusahaan.iuran ini kemudian diivestasikan lagi
ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan bagi
perusahaan dan pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan
tidak dikenakan pajak. Hal ini digunakan pemerintah dalam rangka pengembangan
program dana pensiun kepada masyarakat luas, seperti yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang memberikan fasilitas
penundaan pajak penghasilan seperti dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
pajak penghasilan yang berbunyi:
“Iuran yang diterima atau diperoleh
dana pensiun yang disetujui menteri keuangan,baik yang dibayar oleh pemberi
kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang
ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan keputusan menteri keuangan
tidak termasuk dari objek pajak.”
Sedangkan Dana
Pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan
prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat
tetapi pasti juga mendorong peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan
prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana
pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan
asuransi syariah.
Perkembangan
Dana Pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena
keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model
tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang
pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
Dana pensiun
syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia karena: pertama,
masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana
pensiun. kedua, pasar tertentu yang jelas bagi dana pensiun syariah, dan
ketiga, rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terus membaik.
B.
Sejarah Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun merupakan suatu
institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo Amerika. Untuk di
Indonesia, pada tanggal 28 Oktober 1987 dengan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih
Adi Warsito No. 116 dan SK Menteri Keuangan RI pada tanggal 10 Oktober 1988,
Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia memperoleh izin usaha mendirikan PT.
Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA yang menggunakan merek dagang BRINGIN
LIFE.
Pada tahun 1995, atas dasar Keputusan Menteri Keuangan
RI No, Kep.184/KM.17/1995 BRINGIN LIFE mendirikan Dana Pensiun Keuangan (DPLK)
untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan pensiun di
hari tua. BRINGIN LIFE mulai membuka unit usaha baru berupa Asuransi Syariah.
Izin operasional Kantor Cabang Syariah BRINGIN LIFE telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI
Nomor: KEP-007/KM.6/2003 tanggal 21 Januari 2003.
C.
Tujuan Dana Pensiun Syariah
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari
karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut ;
Pemberi
kerja, tujuan
mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah
sebagai berikut:
a.
Kewajiban moral, yaitu peusahaan mempunyai kewajiban
moraluntuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia
pensiun.
b.
Loyalitas,yaitu dengan diadakannya program
pensiun,karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap
perusahaan.
c.
Kompetisi pasar tenaga kerja,yaitu dengan
memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan kaeyawan yang berkualitas dan profesional
di pasar tenaga kerja.
Karyawan, tujuan pengadaan suatu program
pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :
a.
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang
dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b.
Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai
tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja.
Lembaga pengelolaan dana pensiun, tujuan
penyelenggaraan dana pensiun adalah:
a. Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengen melekakukan berbagai kegiatan
investasi
b. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
D. Jenis-Jenis Program Pensiun
Proses
pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijasanaan peusahaan. Para
penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagi alternatif jenis pensiun
yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Jenis-jenis pensiun yang
ditawarkan dapat dilihat dari berbagai kondisi atau dapat pula disesuaikan
dengan kondisi yang ada.
Secara umum
jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun
antara lain :
a.
Pensiun normal
Jenis pensiun yang diberikan untuk
karyawan yang usianya telah mencapai usia pensiun seperti yang ditetapkan
perusahaan. Sebagai contoh rrata-rata usia pensiun di indonesia adalah telah berusia
55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
b.
Pensiun dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk
kondisi tertentu,misalnya karena adanya pengurangan pegawai diperusahaan
tersebut.
c.
Pensiun ditunda
Jenis pensiun yang diberikan kepada
karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk
pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan
pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai
d.
Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena
usia tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap
tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.pembayaran pensiun biasanya dihitung
berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah
sampai usia pensiun normal.
E.
Jenis – Jenis Dana Pensiun
Menurut undang-undang nomor 11 tahun
1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :
a.
Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)
b.
Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh
pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai
beberapa alternatif.Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa
menghilangkan hak karyawannya.alternatif yang dapat dipilih tersebut antara
lain:
a.
Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
b.
Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh
dana pensiun lembaga keuangan lain.
c.
Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh
pememberi kerja lain
d.
Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengen
pemberi kerja lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga
keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah
mendapat pengesahan dari mentri keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan di atas, program pensiun yang didapat dijalankan adalah
sebagai berikut :
a) Program
pensiun manfaat pasti (PPMP)
Program pensiun yang besar
manfaatnya pensiun yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.seluruh iuran
merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
b) Program
pensiun iuran pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung
dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun.iuran ditenggung bersama oleh
karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Ada beberapa jenis program pensiun iuran
pasti, yaitu profit sharing, money purchase pensiun plan, thrift and saving
plan, stock bonus plan, dan equity stock ownership plan.
i.
Profit sharing
Profit sharing merupakan program
pensiun iuran pasti yang iurannya berdasarkan keuntungan perusahaan atau
pemberi kerja. Semua iuran yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab perusahaan
atau pemberi kerja. Profit sharing kadang membolehkan pekerja untuk memberikan
iuran secara sukarela. Pemberi kerja pada umumnya membayar iuran di muka yang
besarnya bisa berupa persentase dari keuntungan, kompensasi pekerja, atau iuran
pekerja.
ii.
Money purchase pensiun plan (MPPP)
Money purchase pensiun plan
merupakan program pensiun iuran pasti yang banyak dipakai oleh perusahaan atau
pemberi kerja berskala kecil yang ingin memberikan jaminan manfaat pensiun
kepada pekerjanya, tetapi tidak bersedia menanggung kewajiban keuangan seperti
dalam program manfaat pasti. Dalam MPPP, iuran peserta didasarkan pada rumusan
tetap yang dituangkan dalam dokumen program. Biasanya, rumusan iuran untuk MPPP
merupakan persentase tetap atas kompensasi pekerja, misalnya 5% atau 10% tiap tahunnya.
Salah satu ragam MPPP yang mirip dengan program pensiun manfaat pasti adalah
target benefit plan. Dalam program itu, iuran pemberi kerja dihitung secara
aktuaria oleh seorang aktuaris untuk mencapai target manfaat berdasarkan
asumsi-asumsi aktuaria. Meskipun demikian, pekerja tetap menanggung risiko
investasi.
iii.
Thrift and saving plan
Thirft and saving plan mensyaratkan
peserta membayar iuran selain iuran dari perusahaan atau pemberi kerja.
Sedangkan apabila pemberi kerja tidak memberikan iuran pada program pensiun
iuran pasti, maka disebut pure thrift plan. Beberapa keuntungan thrift adalah:
1.
Kemudahan dan disipllin menabung bagi pekerja melalui
pemotongan gaji, sehingga memungkinkan pekerja menabung secara sistematis.
2.
Dana yang terakumulasi memberikan manfaat karena
dikelola oleh professional yang sering kali gratis karena beban pengelolaan
ditanggung oleh pemberi kerja. Selain itu, pekerja menikmati diversifikasi
investasi dan memiliki akses kepada kesempatan investasi yang lebih luas
seperti dalam reksa dana.
3.
Bila program memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
maka hasil investasi yang dikreditkan kepada pekerja bukan merupakan objek
pajak.
iv.
Stock bonus plan
Program yang dijalankan oleh pemberi
kerja dimana manfaat pensiun yang dibagikan beruapa saham (stocks) perusahaan.
Pemberian manfaat dalam bentuk uang menjadi pertimbangan bila peraturan yang
ada tidak memperbolehkan kepemilikan secara substansial atas saham pemberi
kerja. Jika saham dari pemberi kerja yang dibagikan belum diperjualbelikan di
bursa, pekerja atau peserta harus dilengkapi dengan hak untuk menjual saham
kepada perusahaan atau pemberi kerja dengan harga yang wajar (put option).
v.
Equity stock ownership plan (ESOP)
Equity stock ownership plan
merupakan program pensiun iuran pasti yang berinvestasi dalam instrumen saham
pemberi kerja. Iuran didasarkan pada keuntungan atau kompensasu pekerja dalam
bentuk uang atau saham. Jika iurannya dalam bentuk uang, maka sebagian atau
seluruhnya digunakan untuk membeli saham perusahaan baik langsung dari pemberi
kerja atau melalui bursa saham. Dividen bisa dibagikan kepada pekerja
dalam bentuk uang atau dipakai sebagai tambahan iuran untuk membeli saham
tambahan. Suatu ESOP yang menggunakan utang untuk membeli saham perusahaan
pemberi kerja disebut leverage ESOP, sedangkan suatu ESOP dimana sebelumnya
pemberi kerja menerima kredit pajak disebut tax-credit ESOP atau TRASOP.
Berdasarkan penyedia jasa, jenis
dana pensiun dibedakan menjadi program pensiun swasta (private pensiun plan)
dan program pensiun pemerintah (public pensiun plan).
c) Program
pensiun swasta
Program pensiun swasta yang disponsori
oleh perusahaan pemberi kerja, grup atau individu. Permintaan terhadap program
pensiun ini semakin meningkat karena masyarakat semakin sadar akan
kesejahteraan jangka panjang. Dengan karakteristik sumber dana yang relatif
stabil karena kontrak bersifat jangka panjang dan probabilitas terjadinya
risiko yang relative dapat diprediksi karena hanya berhubungan dengan satu
kejadian, yaitu pensiun atau kematian, maka alokasi dana pensiun sebagian besar
diinvestasikan ke dalam instrument jangka panjang. Pada umumnya dialokasikan ke
dalam surat berharga pemerintah dan obligasi swasta. Akan tetapi, di Amerikan
Serikat, investasi dalam bentuk saham dan sekuritas swasta lainnya semakin
memegang peranan penting. Kondisi itu memungkinkan manajer program pensiun
memiliki kekuatan untuk mengendalikan manajemen perusahaan lain yang sahamnya
dibeli oleh perusahaan dana pensiun.
d) Program
pensiun pemerintah
Program pensiun pemerintah yang
disponsori oleh pemerintah dengan system pendanaan, dana yang terkumpul
sekarang dari mereka yang bekerja, dipakai untuk mereka yang pensiun sekarang,
system pendanaan demikian potensial mengalami underfunded yaitu dana yang
terkumpul tidak cukup untuk membayar mereka yang pensiun. Hal itu mungkin
terjadi bila pada masa yang lampau terjadi peledakan penduduk (baby boom),
seperti yang terjadi di Amerika Serikat antara tahun 1946-1964. Hal yang sama
bisa terjadi juga di negara-negara lain, termasuk Indonesia. kondisi tersebut
telah mendorong pemerintah Amerika Serikat sebagai penyedia program pensiun
pemerintah untuk mengubah struktur pendanaan dengan meningkatkan
program-program kontribusi dan menurunkan program-program benefit, selain
melakukan privatisasi.
F.
Sistem dan Mekanisme Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun
Syariah atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan salah satu jenis dana
pensiun sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.
Sejauh ini program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara
terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah, salah satu di
antaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat. Umumnya, produk DPLK syariah ini
merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraandi hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya. Prosedur yang dilalui oleh
peserta program DPLK syariah, umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4.
Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya
RP 100.000,
5.
Menyerahkan foto copy kartu identitas diri dan kartu
keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta
program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah
menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus
asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara
lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan
diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi
jiwa
3.
Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil
investasinya
Adapun karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
a.
Berbentuk setoran tabungam dengan jadwal penarikan di
atur dalam ketentuan
b.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi
jiwa
c.
Manfaaat pensiun yang akan diterim adalah sebesar:
1) Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
2) Total iuran
ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak sebagai berikut:
1. Menetapkan
sendiri usia pensiun umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun.
2. Batas menentukan
pilihan atau perubahan jenis investasi.
3. Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun atau statement setiap periode tertentu, misalnya 6
bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5. Menunjuk dan
mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6. Memilih
perusahaan asuransi jiwa, guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan.
7. Mengalihkan
kepesertaan ke DPLK lain.
8. Memperoleh
manfaat pensiun.
G.
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat akan menerima pensiun, biasanya
perusahaan dapat menawarkan dua macam seistem pembayaran kepada karyawannya.
pembayaran ini ditujukan sesuai dengan kepentingan perusaahan dan keryawan itu
sendiri.dengan kata lain,setiap sistem pembayaran mengandung suatu maksud
tertentu yang saling menguntungkan.
Ada dua jenis pembayaran uang
pensiun yang bisa dilakukan oleh perusahaan baik untuk program pensiun manfaat
pasti (PPMP) maupun program pensiun iuran pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai
dengan keputusan mentri keuangan nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 juli 1998. Menurut
ketentuan ini pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia
yaitu rumus bulanan atau rumus sekaligus.
1) Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran
pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain,
bahwa:
a.
Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah
pensiun
b.
Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar
mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha karena biasanya
peneriman pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
c.
Karena permintaan pensiun itu sendiri
Perhitungan menggunakan rumus
sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPd = faktor penghargaan dalam decimal
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa
bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dengan menggunakan rumus bulunan, besar faktor
penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat
pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPe x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPe = faktor penghargaan dalam presentase (%)
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa
bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan, besar
faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total
manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. Selanjutnya
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 pembayaran
manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a. Dalam hal
jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp
300.000,.- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
b. Dalam hal
manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program pensiun manfaat pasti
yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat
pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran
manfaat pensiun dari program pensiun iuran pasti dan hasil pengembangannya
lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dibayar sekaligus. Iuran peserta dalam 1
tahun untuk program pensiun iuran pasti yang menggunakan rumus sekaligus
maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam
desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan
maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun massa kerja yang dinyatakan dalam
persentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun. Perhitungan menggunakan
rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x FPd
x PDP
Keterangan:
IP = iuran pensiun
FPd = faktor penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = penghasilan dasar pensiun per tahun
Perhitungan dengan rumus bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Keterangan:
IP = iuran pensiun
FPe= faktor penghargaan per tahun dalam persentase
PDP= penghasilan dasar pensiun
pertahun
H. Asas – Asas Dana Pensiun Syariah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang penyelenggaraan dana pensiun didasarkan pada asas-asas
sebagai berikut :
a.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan
badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan
hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran
terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada
pendirinya.
b.
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelengaraan dana pensiun
berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus
dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri
sehinggah cukup memenuhi pembayaran hak peserta.
c.
Asas pembinaan dan pengawasan
Asas penggunaan kekayaan dana
pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak
tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan melipui system
pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.
Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun
dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka
berlaku asa penundaan manfaat yang mengharuskan pembayara hak peserta hanya
dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara
berkala.
e.
Asas kebebasan untuk membenuk atau tidak membentuk
dana pensiun
Pebentukan dana pensiun dilakukan
atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi
pendanaan dan pembiayaan merupak komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan
pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun
1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana
pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.
Dana Pensiun syariah adalah dana
pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan
lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong
peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai
saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan
(DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Perkembangan Dana Pensiun yang
beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena antara lain
keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model
tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang
pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
Dana pensiun syariah memiliki
potensi besar untuk berkembang di Indonesia karena masih sedikit sekali
proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Pasar tertentu
yang jelas bagi dana pensiun syariah, dan ketiga, rasa percaya, rasa memiliki,
dan kesadaran masyarakat terus membaik.
B.
Saran
Saran yang dapat kami sampaikan adalah sebagai mahasiswa seharusnya kita
lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggaraan dana pensiun di negara kita
terutama tentang operasional dana pensiun syariah sehingga kita dapat
merealisasinya di kemudian hari. Untuk itu kita harus membaca banyak referensi
serta mencari informasi yang up to date yang berkaitan dengan dana pensiun
syari’ah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri
keuangan No.343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998
Lubis
Suhrawardi K. dan Wajdi Farid. “Hukum
Ekonomi Islam”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar