Jumat, 04 Oktober 2019

Dana Pensiun Syariah

MAKALAH DANA PENSIUN SYARIAH
Oleh : Hilda Yulianjani

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Semakin berkembangnya aktivitas-aktivitas mu’amalah masyarakat muslim di Indonesia, semakin berkembang pula sektor ekonomi syariah di Indonesia yang menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syari’ah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah dan takut melanggar ajaran Islam. Al-Qur’an sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan masyarakat lemah, tidak menghambur–hamburkan hartanya supaya menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari esok. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, mereka masih memiliki sumber pendapatan. Maka dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya.

B.     Rumusan Masalah
Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antara lain :
1.      Apa yang dimaksud dengan dana pensiun syariah?
2.      Bagaimana sejarah dana pensiun syariah?
3.      Apa tujuan dana pensiun ?
4.      Apa saja jenis-jenis pensiun?
5.      Apa saja jenis-jenis dana pensiun?
6.      Apa saja Sistem dan mekanisme Dana pensiun syariah?
7.      Apa saja asas –asas dana pensiun ?
8.      Bagaimana sistem pembayaran pensiun?

C.     TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa itu dana pensiun syariah
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah dana pensiun syariah
3.      Untuk mengetahui tujuan dana pensiun
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis pensiun
5.      Untuk mengetahui jenis-jenis dana pensiun
6.      Untuk mengetahui sistem dan mekanisme dana pensiun syariah
7.      Untuk mengetahui asas-asas pensiun
8.      Untuk mengetahui sistem pembayaran pensiun

D.     MANFAAT
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan diatas maka manfaat dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.         Dapat mengetahui apa itu dana pensiun syariah
2.         Dapat mengetahui seluk beluk sejarah dana pensiun syariah
3.         Dapat mengetahui tujuan dana pensiun
4.         Dapat mengetahui jenis-jenis pensiun
5.         Dapat mengetahui jenis-jenis dana pensiun
6.         Dapat mengetahui sistem dan mekanisme dana pensiun syariah
7.         Dapat mengetahui asas-asas pensiun
8.         Dapat mengetahui sistem pembayaran pensiun





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Dana Pensiun Syariah
Menurut UU nomor 11 Tahun 1992 Dana pensiun adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan progaram yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian,jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adlah perusahan yang memiliki badan hukum sepeti bank umum atau asuransi jiwa.
Selanjutnya pengertian pensiun  adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Jadi kegiatan perusahaan dan pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan.iuran ini kemudian diivestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan bagi perusahaan dan pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak. Hal ini digunakan pemerintah dalam rangka pengembangan program dana pensiun kepada masyarakat luas, seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang berbunyi:
“Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui menteri keuangan,baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan keputusan menteri keuangan tidak termasuk dari objek pajak.”
Sedangkan Dana Pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Perkembangan Dana Pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia karena: pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. kedua, pasar tertentu yang jelas bagi dana pensiun syariah, dan ketiga, rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terus membaik.

B.     Sejarah Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo Amerika. Untuk di Indonesia, pada tanggal 28 Oktober 1987 dengan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito No. 116 dan SK Menteri Keuangan RI pada tanggal 10 Oktober 1988, Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia memperoleh izin usaha mendirikan PT. Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA yang menggunakan merek dagang BRINGIN LIFE.
Pada tahun 1995, atas dasar Keputusan Menteri Keuangan RI No, Kep.184/KM.17/1995 BRINGIN LIFE mendirikan Dana Pensiun Keuangan (DPLK) untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan pensiun di hari tua. BRINGIN LIFE mulai membuka unit usaha baru berupa Asuransi Syariah. Izin operasional Kantor Cabang Syariah BRINGIN LIFE  telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-007/KM.6/2003 tanggal 21 Januari 2003.

C.     Tujuan Dana Pensiun Syariah
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut ;
Pemberi kerja, tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
a.        Kewajiban moral, yaitu peusahaan mempunyai kewajiban moraluntuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b.       Loyalitas,yaitu dengan diadakannya program pensiun,karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c.        Kompetisi pasar tenaga kerja,yaitu dengan memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan kaeyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.
Karyawan, tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :
a.         Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b.        Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
Lembaga pengelolaan dana pensiun, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
a.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengen melekakukan berbagai kegiatan investasi
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah

D.      Jenis-Jenis Program Pensiun
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijasanaan peusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagi alternatif jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Jenis-jenis pensiun yang ditawarkan dapat dilihat dari berbagai kondisi atau dapat pula disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain :
a.         Pensiun normal
Jenis pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai usia pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rrata-rata usia pensiun di indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
b.        Pensiun dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu,misalnya karena adanya pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.
c.         Pensiun ditunda
Jenis pensiun yang diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai
d.        Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

E.      Jenis – Jenis Dana Pensiun
Menurut undang-undang nomor 11 tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :
a.         Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)
b.        Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif.Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya.alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
a.         Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
b.        Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
c.         Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pememberi kerja lain
d.        Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengen pemberi kerja lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari mentri keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan di atas, program pensiun yang didapat dijalankan adalah sebagai berikut :
a)     Program pensiun manfaat pasti (PPMP)
Program pensiun yang besar manfaatnya pensiun yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
b)     Program pensiun iuran pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun.iuran ditenggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Ada beberapa jenis program pensiun iuran pasti, yaitu profit sharing, money purchase pensiun plan, thrift and saving plan, stock bonus plan, dan equity stock ownership plan.
                        i.              Profit sharing
Profit sharing merupakan program pensiun iuran pasti yang iurannya berdasarkan keuntungan perusahaan atau pemberi kerja. Semua iuran yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja. Profit sharing kadang membolehkan pekerja untuk memberikan iuran secara sukarela. Pemberi kerja pada umumnya membayar iuran di muka yang besarnya bisa berupa persentase dari keuntungan, kompensasi pekerja, atau iuran pekerja.
                      ii.              Money purchase pensiun plan (MPPP)
Money purchase pensiun plan merupakan program pensiun iuran pasti yang banyak dipakai oleh perusahaan atau pemberi kerja berskala kecil yang ingin memberikan jaminan manfaat pensiun kepada pekerjanya, tetapi tidak bersedia menanggung kewajiban keuangan seperti dalam program manfaat pasti. Dalam MPPP, iuran peserta didasarkan pada rumusan tetap yang dituangkan dalam dokumen program. Biasanya, rumusan iuran untuk MPPP merupakan persentase tetap atas kompensasi pekerja, misalnya 5% atau 10% tiap tahunnya. Salah satu ragam MPPP yang mirip dengan program pensiun manfaat pasti adalah target benefit plan. Dalam program itu, iuran pemberi kerja dihitung secara aktuaria oleh seorang aktuaris untuk mencapai target manfaat berdasarkan asumsi-asumsi aktuaria. Meskipun demikian, pekerja tetap menanggung risiko investasi.
                   iii.              Thrift and saving plan
Thirft and saving plan mensyaratkan peserta membayar iuran selain iuran dari perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan apabila pemberi kerja tidak memberikan iuran pada program pensiun iuran pasti, maka disebut pure thrift plan. Beberapa keuntungan thrift adalah:
1.        Kemudahan dan disipllin menabung bagi pekerja melalui pemotongan gaji, sehingga memungkinkan pekerja menabung secara sistematis.
2.        Dana yang terakumulasi memberikan manfaat karena dikelola oleh professional yang sering kali gratis karena beban pengelolaan ditanggung oleh pemberi kerja. Selain itu, pekerja menikmati diversifikasi investasi dan memiliki akses kepada kesempatan investasi yang lebih luas seperti dalam reksa dana.
3.        Bila program memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka hasil investasi yang dikreditkan kepada pekerja bukan merupakan objek pajak.
                    iv.              Stock bonus plan
Program yang dijalankan oleh pemberi kerja dimana manfaat pensiun yang dibagikan beruapa saham (stocks) perusahaan. Pemberian manfaat dalam bentuk uang menjadi pertimbangan bila peraturan yang ada tidak memperbolehkan kepemilikan secara substansial atas saham pemberi kerja. Jika saham dari pemberi kerja yang dibagikan belum diperjualbelikan di bursa, pekerja atau peserta harus dilengkapi dengan hak untuk menjual saham kepada perusahaan atau pemberi kerja dengan harga yang wajar (put option).
                      v.              Equity stock ownership plan (ESOP)
Equity stock ownership plan merupakan program pensiun iuran pasti yang berinvestasi dalam instrumen saham pemberi kerja. Iuran didasarkan pada keuntungan atau kompensasu pekerja dalam bentuk uang atau saham. Jika iurannya dalam bentuk uang, maka sebagian atau seluruhnya digunakan untuk membeli saham perusahaan baik langsung dari pemberi kerja atau melalui bursa saham. Dividen bisa dibagikan kepada  pekerja dalam bentuk uang atau dipakai sebagai tambahan iuran untuk membeli saham tambahan. Suatu ESOP yang menggunakan utang untuk membeli saham perusahaan pemberi kerja disebut leverage ESOP, sedangkan suatu ESOP dimana sebelumnya pemberi kerja menerima kredit pajak disebut tax-credit ESOP atau TRASOP.
Berdasarkan penyedia jasa, jenis dana pensiun dibedakan menjadi program pensiun swasta (private pensiun plan) dan program pensiun pemerintah (public pensiun plan).
c)     Program pensiun swasta
Program pensiun swasta yang disponsori oleh perusahaan pemberi kerja, grup atau individu. Permintaan terhadap program pensiun ini semakin meningkat karena masyarakat semakin sadar akan kesejahteraan jangka panjang. Dengan karakteristik sumber dana yang relatif stabil karena kontrak bersifat jangka panjang dan probabilitas terjadinya risiko yang relative dapat diprediksi karena hanya berhubungan dengan satu kejadian, yaitu pensiun atau kematian, maka alokasi dana pensiun sebagian besar diinvestasikan ke dalam instrument jangka panjang. Pada umumnya dialokasikan ke dalam surat berharga pemerintah dan obligasi swasta. Akan tetapi, di Amerikan Serikat, investasi dalam bentuk saham dan sekuritas swasta lainnya semakin memegang peranan penting. Kondisi itu memungkinkan manajer program pensiun memiliki kekuatan untuk mengendalikan manajemen perusahaan lain yang sahamnya dibeli oleh perusahaan dana pensiun.
d)     Program pensiun pemerintah
Program pensiun pemerintah yang disponsori oleh pemerintah dengan system pendanaan, dana yang terkumpul sekarang dari mereka yang bekerja, dipakai untuk mereka yang pensiun sekarang, system pendanaan demikian potensial mengalami underfunded yaitu dana yang terkumpul tidak cukup untuk membayar mereka yang pensiun. Hal itu mungkin terjadi bila pada masa yang lampau terjadi peledakan penduduk (baby boom), seperti yang terjadi di Amerika Serikat antara tahun 1946-1964. Hal yang sama bisa terjadi juga di negara-negara lain, termasuk Indonesia. kondisi tersebut telah mendorong pemerintah Amerika Serikat sebagai penyedia program pensiun pemerintah untuk mengubah struktur pendanaan dengan meningkatkan program-program kontribusi dan menurunkan program-program benefit, selain melakukan privatisasi.

F.      Sistem dan Mekanisme Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun Syariah atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan salah satu jenis dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun. Sejauh ini program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah, salah satu di antaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat. Umumnya, produk DPLK syariah ini merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraandi hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya. Prosedur yang dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah sebagai berikut:
1.        Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.        Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.        Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4.        Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya RP 100.000,
5.        Menyerahkan foto copy kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.        Membayar biaya pendaftaran
7.        Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.        Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.          Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.          Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.          Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
Adapun karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
a.         Berbentuk setoran tabungam dengan jadwal penarikan di atur dalam ketentuan
b.        Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
c.         Manfaaat pensiun yang akan diterim adalah sebesar:
1)       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
2)       Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak sebagai berikut:
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun.
2.      Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi.
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun atau statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.      Memilih perusahaan asuransi jiwa, guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan.
7.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain.
8.      Memperoleh manfaat pensiun.


G.     Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat akan menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam seistem pembayaran kepada karyawannya. pembayaran ini ditujukan sesuai dengan kepentingan perusaahan dan keryawan itu sendiri.dengan kata lain,setiap sistem pembayaran mengandung suatu maksud tertentu yang saling menguntungkan.
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang bisa dilakukan oleh perusahaan baik untuk program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun program pensiun iuran pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia yaitu rumus bulanan atau rumus sekaligus.
1)     Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain, bahwa:
a.         Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
b.        Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha karena biasanya peneriman pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
c.         Karena permintaan pensiun itu sendiri
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPd = faktor penghargaan dalam decimal
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dengan menggunakan rumus bulunan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
                  MP = FPe x MK x PDP
Keterangan:
MP = manfaat pensiun
FPe = faktor penghargaan dalam presentase (%)
MK = masa kerja
PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a.      Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp 300.000,.- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.

2)     Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran manfaat pensiun dari program pensiun iuran pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dibayar sekaligus. Iuran peserta dalam 1 tahun untuk program pensiun iuran pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun massa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun pertahun. Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan:
IP  = iuran pensiun
FPd = faktor penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = penghasilan dasar pensiun per tahun

Perhitungan dengan rumus bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Keterangan:
IP = iuran pensiun
FPe= faktor penghargaan per tahun dalam persentase
PDP= penghasilan dasar pensiun pertahun       

  
H.      Asas – Asas Dana Pensiun Syariah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan dana pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
a.         Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
b.        Asas  penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelengaraan dana pensiun berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinggah cukup memenuhi pembayaran hak peserta.
c.         Asas pembinaan dan pengawasan
Asas penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan melipui system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.        Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asa penundaan manfaat yang mengharuskan pembayara hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e.         Asas kebebasan untuk membenuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pebentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupak komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.










BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dana Pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Dana Pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan dana syariah di Indonesia, lambat tetapi pasti juga mendorong peerkembangan dana pensiun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Perkembangan Dana Pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah masih lambat karena antara lain keterbatasan regulasi, keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pentingnya dana pensiun syariah.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia karena masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Pasar tertentu yang jelas bagi dana pensiun syariah, dan ketiga, rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terus membaik.

B.     Saran
Saran yang dapat kami sampaikan adalah sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggaraan dana pensiun di negara kita terutama tentang operasional dana pensiun syariah sehingga kita dapat merealisasinya di kemudian hari. Untuk itu kita harus membaca banyak referensi serta mencari informasi yang up to date yang berkaitan dengan dana pensiun syari’ah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri keuangan No.343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998

Lubis Suhrawardi K. dan Wajdi Farid. “Hukum Ekonomi Islam”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar