Jumat, 04 Oktober 2019

Perbankan Syariah

MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN BANK SYARIAH 

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2005 BIS (Bank for international settlements) mengeluarkan panduan tentang  compliance and compliance function in banks. BIS mendefinisikan risiko kepatuhan sebagai risiko hukum atau regulatory sanction, kerugian financial yang material, atau kehilangan reputasi bank sebagai akibat kegagalan bank dalam memmatuhi hukum, pengaturan, aturan, standar oprasional atau kode etik.
Pada prakteknya Risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit (KPMM, Kualitas Aktiva Produk, PPAP, BMPK) risiko yang lain terkait. Dalam menilai risiko inheren atau  risiko kepatuhan, indikator yang digunakan adalah jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan bank, perilaku yang mendasari pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu. Kepatuhan manajemen risiko sering disatukan sebagai satu konsep. Namun dalam kenyataannya, kepatuhan adalah bentuk manajemen risiko bahwa sebuah perusahaan atau bisnis menganut dalam operasinya. Umumnya, kepatuhan manajemen risiko terkait dengan industri keuangan dan perbankan, yang sangat diatur oleh undang- undang dan peraturan. Faktor-faktor yang perusahaan jasa keuangan, bank dan jenis lainnya bahkan usaha harus mengelola risiko lain yang memerlukan manajemen. Ini termasuk Risiko pergantian karyawan, pertumbuhan perusahaan, ekonomi dan teknologi. Masing-masing faktor dapat menempatkan perusahaan jasa keuangan, bank atau jenis lain dari bisnis dan informasi dan produk beRisiko.
Kepatuhan manajemen risiko sebenarnya adalah sebuah alat yang digunakan bisnis. Kepatuhan adalah kepatuhan terhadap aturan dan peraturan untuk bisnis atau industri di mana bisnis beroperasi.



B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, muncul beberapa rumusan masalah antara lain:
1.             Apa pengertian risiko kepatuhan?
2.             Apa saja fungsi yang terdapat dalam risiko kepatuhan?
3.             Apa saja prinsip manajemen risiko kepatuhan?
4.             Bagaimana proses manajemen risiko kepatuhan?
5.             Apa saja pedoman dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan?
6.             Bagaimana penerapan risiko kepatuhan?
7.             Bagaimana pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi?
8.             Bagaimana organisasi risiko kepatuhan?
9.             Bagaimana kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit?

C.       Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, terdapat beberapa tujuan yang akan dicapai sebagai berikut:
1.             Mengetahui pengertian risiko kepatuhan.
2.             Mengetahui apa saja fungsi yang terdapat dalam risiko kepatuhan.
3.             Mengetahui saja prinsip manajemen risiko kepatuhan.
4.             Mengetahui bagaimana proses manajemen risiko kepatuhan.
5.             Mengetahui apa saja pedoman dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan.
6.             Mengetahui penerapan risiko kepatuhan.
7.             Mengetahui bagaimana pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.
8.             Mengetahui bagaimana organisasi risiko kepatuhan.
9.             Mengetahui kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Risiko Kepatuhan (Compliance)
Risiko kepatuhan merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Kepatuhan terhadap perundangan dan ketentuan lainnya antara lain seperti ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan  aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategis terkait dengan ketentuan  Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) bank, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu.
Risiko kepatuhan bertujuan untuk menentukan tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan (PBI no. 5/8/PBI/2003). Bank dapat menyusun dan menggunakan metoda valuasi terhadap probabilitas terjadinya risiko kepatuhan dan tingkat kerugian yang ditimbulkannya (severity). Metoda ini selanjutnya disebut Valuasi Risiko Kepatuhan. Proses valuasinya adalah sebagai berikut:
a.         Tentukan Presentasi peluang terjadinya (probability) bentuk-bentuk risiko kepatuhan.
b.         Memperkirakan nilai kerugian yang kemungkinan timbul jika bentuk-bentuk risiko tersebut terjadi (severity)
c.         Menetapkan tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan.

B.       Fungsi Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang. Pokok pokok pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pada Bank Umum adalah:
a)         Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satkerterkait.
b)        Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan.
c)         Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
d)        Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top.
e)         Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Kepatuhan terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang dikenal dengan compliance risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on Banking Supervision sebagai risiko hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian keuangan/materi atau tercermarnya reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum, regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank. Sementara Bank Indonesia (BI) mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Secara lebih luas lagi, ketidak patuhan perbankan nasional berpengaruh secara significant terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah bukti nyata. Pakar perbankan menjelaskan bahwa kelalaian perbankan nasional dalam menjalankan peran dan fungsi kepatuhan yang inheren dengan sistem perbankan nasional saat itu, seperti:
1.         Pengawasan Intern yang kurang memadai
2.         Pelanggaran oleh pemilik/manajemen bank
3.         Kurangnya ketaatan terhadap ketentuan kehati-hatian
4.         Kecerobohan dalam mengelola bisnis
5.         Berbagai penyimpangan yang disengaja; semua itu memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehancuran perekonomian nasional secara keseluruhan.

C.       Prinsip Manajemen Risiko Kepatuhan
Untuk melaksanakan manajemen risiko kepatuhan dengan baik, maka Basel Commitee on Banking Supervision telah merekomendasikan 10 prinsip, yaitu:
Tanggung Jawab Board of Director (BoD), yang meliputi:
Prinsip 1 : BoD Bank bertanggung jawab mengatur manajemen risiko  kepatuhan bank. BoD harus menyetujui kebijakan kepatuhan bamk, termasuk mengembangkan dokumen resmi dan fungsi kepatuhan secara efektif. Selama periode satu tahun, BoD dan/atau komite pada tingkat Direksi harus menilai bagaimana bank mengelola risiko kepatuhan secara efektif.
Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif, yang meliputi:
Prinsip 2 : Pejabat Eksekutif bank bertanggungjawab terhadap pengelolaan risiko kepatuhan bank yang efektif.
Prinsip 3 : Pejabat Eksekutif bank bertanggungjawab untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan kebijakan kepatuhan untuk memastikan bahwa hal tersebut sudah dipantau dan dievaluasi serta dilaporkan kepada BoD sebagai suatu upaya untuk mengelola risiko kepatuhan bank.
Prinsip 4 : Pejabat eksekutif bank bertanggungjawab untuk membuat fungsi kepatuhan secara efektif dan permanen sebagai bagian dari kebijakan kepatuhan bank.
Tanggungjawab Unit Fungsi Kepatuhan yang meliputi:
Prinsip 5 : Fungsi kepatuhan bank harus independen.
Prinsip 6 : Fungsi kepatuhan bank harus memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara efektif.
Prinsip 7 : Tanggungjawab fungsi kepatuhan bank harus dapat membantu pejabat eksekutif dalam mengelola risiko kepatuhan secara efektif yang dihadapi oleh bank. Jika terdapat beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pegawai yang berbeda divisi, pembagian tanggung jawab setiap divisi harus jelas.
Prinsip 8 : Hubungan antara internal audit yang harus memperhatikan ruang lingkup yang luas dari aktifitas fungsi kepatuhan sehingga harus menjadi subjek review secara periodik yang dilakukan oleh fungsi internal audit.
Tanggungjawab Lainnya, meliputi:
Prinsip 9 : Issue lintas negara, dimana Bank harus patuh terhadap pelaksanaan hukum dan regulasi-regulasi dalam semua area yuridiksi dimana bisnis dijalankan dan organisasi, struktur fungsi kepatuhan, dan semua tanggung jawabnya haruslah konsisten dengan semua hukum lokal dan persyaratan regulator.
Prinsip 10 : Terkait dengan outsourching maka fungsi kepatuhan harus selaras dengan aktivitas manajemen risiko bank. Tugas spesifik dari fungsi kepatuhan dapat dioutsourchingkan, tetapi harus berkenaan dengan hal-hal yang dapat diawasi oleh kepala divisi kepatuhan.
Prinsip-prinsip itu merupakan prinsip umum yang harus dijadikan acuan ketika melaksanakan peran dan fungsi kepatuhan dalam bisnis perbankan. Namun demikian, harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di suatu negara dan/atau pada suatu bank secara lebih spesifik. Fungsi kepatuhan akan membutuhkan penyesuaian pada setiap institusi. Kalangan perbankan haruslah memahaminya sebagai general application yang diterapkan pada sebuah hukum yang spesifik dan kerangka kerja regulator.

D.      Proses Manajemen Risiko Kepatuhan
Alur Proses Manajem Risiko Kepatuhan
Organitation for Economic Co-Operation Development (OECD) menggambanrkan sebuah model yang menggambarkan proses manajemen risiko kepatuhan. Model tersebut menjelaskan suatu proses manajemen risiko kepatuhan yang dapat diterapkan oleh suatu unit kerja disebuah perusahaan.  Model tersebut selaras dengan berbagai literatur yang dipergunakan di berbagai negara dan juga sejalan dengan standar pengelolaan risiko yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi internasional dan juga digunakan oleh negara-negara anggota OECD. Tidak jauh berbeda dengan di Indonesia, proses pengelolaan manajemen risiko kepatuhan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia juga selaras dengan model yang dibangun oleh OECD dimaksud. Dalam pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank umum, Bank Indonesia menjelaskan proses manajemen risiko kepatuhan, yang intinya adalah penerapan manajemen risiko kepatuhan dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta didukung sistem informasi sebagai berikut:
1.        Identifikasi risiko kepatuhan
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan, diantaranya:
a)         Jenis dan kompleksitas kegiatan usaha Bank, termasuk produk dan aktivitas baru
b)        Jumlah (vulome) dan materialitas ketidakpatuhan bank terhadap kebijakan dan prosedur intern, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
Pada tahap identifikasi ini, Bank harus memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent risk) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan, termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan anak dengan memperhatikan beberapa faktor diatas dengan melakukan identifikasi terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan. Karena, pada praktiknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, diantaranya ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas Aktiva produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko stratejik terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Bank, Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu. Sebagai gambaran, hasil identifikasi risiko kepatuhan tentang pelaksanaan GCG Bank Umum terkait dengan kewajiban pelapornya.
2.        Pengukuran Risiko Kepatuhan
Dalam mengukur ririko kepatuhan, suatu bank dapat menggunakan indikator/parameter berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum.
Dalam praktiknya sebagai contoh, dengan memperhatikan indikator/parameter dimaksud, sebuah bank dapat melakukan pengukuran denga menggunakan check list kepatuhan dalam bentuk risk event yang disusun berdasarkan job description dan standar operating preocedure dari setiap unit kerja. Untuk melakukan pengukuran ini maka compliance officer akan menjawab pertanyaan checklist dengan menggunakan metode observasi, dengan melakukan berbagai aktivitas, seperti review pengalaman, interview dengan staff dan manajemen unit kerja, inspeksi dokumen (bukti dasar) dan catatan ataupun dengan cara mengamati aktifitas dan operasional pada masing-masing unit kerja.
3.        Pemantauan Risiko Kepatuhan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan/atau memastikan pelaksanaan peraturan eksternal, termasuk peraturan internal, dapat terlaksana dengan baik maka hasil identifikasi dan pengukuran risiko kepatuhan harus ditindaklanjuti dengan melakukan aktifitas pemantauan. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa unit kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko kepatuhan wajib untuk memantau dan melaporkan risiko kepatuhan yang terjadi kepada direksi Bank, baik sewaktu-waktu pada saat terjadinya risiko kepatuhan maupun secara berkala. Suatu bank dapat membuat laporan hasil pemantauan risiko kepatuhan setiap bulan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja terkait dan direktur kepatuhan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik.
4.        Pengendalian Risiko Kepatuhan
Dalam hal bank memiliki kantor cabang di luar negeri, bank harus memastikan bahwa bank memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara mana kantor cabang bank tersebut berada.
5.        Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan
Pelaksanaan sistem informasi manajemen risiko kepatuhan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang harus dimiliki sebuah bank dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bank dalam rangka penerapan manajemen risikoyang efektif. Sebagai bagian dari proses manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko bank digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
6.        Sistem Pengendalian Internal
Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, maka selain melaksanakan pengendalian intern sebagaimana dimaksud diatas, bank perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank terhadappenyimpangan terhadap standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan.

E.       Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan
Berikut beberapa pedoman yang digunakan bank dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan, yaitu:
1.             Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, seperti:
a)    Aktivitas usaha Bank, yaitu jenis dan kompleksitas usaha Bank,termasuk produk dan aktivitas baru;
b)   Ketidakpatuhan Bank, yaitu jumlah (volume) dan materialitasketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur intern,peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, praktekdan standar etika bisnis yang sehat; dan
c)    Litigasi, yaitu jumlah dan materialitas dari tuntutan litigasi dan keluhan nasabah.
2.             Bank harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, antara lain yang berkaitan dengan :
                         i.     Kebijakan
a)      Ketepatan penetapan limit risiko yang telah ditetapkan;
b)      Konsistensi kebijakan manajemen risiko dengan arah dan strategiusaha Bank;
c)      Penerapan kepatuhan, pengaturan tanggung jawab dan akuntabilitas pada seluruh jenjang organisasi;
d)     Kebijakan mengecualikan suatu pengambilan keputusan yangmenyimpang (irregularities );
e)      Penerapan kebijakan pengecekan kepatuhan melalui prosedursecara berkala.
                         ii.            Prosedur
a)      Ketepatan waktu mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruhpegawai pada setiap jenjang organisasi;
b)      Kecukupan pengendalian terhadap pengembangan produk baru;
c)      Kecukupan laporan dan sistem data;
d)     Kecukupan pengawasan Komisaris dan Direksi Bank;
e)      Kecukupan pengendalian intern Bank, termasuk aspekpemisahan fungsi dan pengendalian berlapis (dual control);
f)       Sistem informasi manajemen yang tepat waktu dan tepat guna;
g)      Efektivitas dari pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan, danintegritas data;
h)      Kecukupan proses menginterpretasikan (penafsiran) perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
i)        Komitmen Bank untuk memastikan bahwa sumber daya Banktelah tepat dialokasikan untuk kepentingan pelatihan karyawandan peningkatan budaya kepatuhan;
j)        Identifikasi dan tindakan korektif yang tepat waktu terhadappengaruh pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
k)      Kecukupan mengintegrasikan aspek kepatuhan pada setiap tahap perencanaan Bank (corporate planning).
                       iii.            Sumber daya manusia
a)        Ketepatan program kompensasi dan pengelolaan kinerjakaryawan dan pejabat Bank;
b)        Tingkat turn over karyawan dan pejabat Bank yang mendudukiposisi yang strategis pada Bank (high risk taking unit);
c)        Kecukupan program pelatihan;
d)       Kecukupan kompetensi Komisaris dan Direksi Bank;
e)        Tingkat pemahaman dan kesesuaian arah strategi usaha dengan risk tolerance
                       iv.            Sistem pengendalian
a)      Efektivitas dan independensi fungsi audit, quality assurance unit (apabila ada), dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
b)      Akurasi, kelengkapan, dan integritas laporan serta sistem informasi manajemen;
c)      Keberadaan sistem pemantauan terhadap irregularities yang mampu mengidentifikasi dan mengukur peningkatan frekuensidan jumlah eksposur risiko;
d)     Tingkat responsif Bank terhadap penyimpangan terhadapkebijakan dan prosedur intern Bank;
e)      Tingkat responsif Bank terhadap penyimpangan dalam sistempengendalian intern Bank.

F.        Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan
Dalam konteks perbankan nasional, Bank Indonesia menjelaskan bahwa secara garis besar, fungsi kepatuhan bank meliputi beberapa tindakan, sebagai berikut:
1)        Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
2)        Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank
3)        Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah
4)        Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

G.      Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Secara umum, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, meliputi beberapa hal, sebagai berikut:
1.         Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko kepatuhan bank.
2.         Dewan Komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul dapat diselesaikan secara efektif oleh satuan kerja terkait dan dilakukan monitoring atas tindakan perbaikan oleh satuan kerja kepatuhan.
3.         Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki peranan penting dalam manajemen risiko kepatuhan dengan tanggung jawab paling kurang, meliputi berbagai hal, sebagai berikut:
a)         Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan
b)        Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi
c)         Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal bank
d)        Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e)         Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan
f)         Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan harus independen dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia

H.      Organisasi Manajemen Risiko Kepatuhan
Bank harus memiliki fungsi manajemen risiko kepatuhan yang memadai dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan/unit kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko kepatuhan.
Selain itu, Bank harus memiliki satuan kerja kepatuhan yang independen yang memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab paling kurang, sebagai berikut:
1)        Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha bank pada setiap jenjeng organisasi
2)        Memiliki program kerja tertulis dan melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring dan pengendalian terkait dengan manajemen risiko kepatuhan
3)        Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan keseuaian kebijakan, sistem, dan prosedur yang dimiliki bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4)        Melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki bank oleh bank agar sesuai dengan ketentuan bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)        Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)        Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.



I.         Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Dalam melaksanakan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko kepatuhan maka bank perlu menerapkan berbagai hal dalam tiap aspek kebijakan, prosedur dan penetapan limit, sebagai berikut:
a)      Penyusunan strategi untuk risiko kepatuhan harus selaras dengan strategi manajemen risiko bank secara keseluruhan
b)      Dalam hal tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) maka bank seharusnya tidak memiliki toleransi sama sekali atas risiko kepatuhan dan mengambil langkah-langkah secara tepat dan cepat dalam menangani risiko ini apabila terjadi. Hal ini karena pada dasarnya bank harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik tulisan maupun jiwa (spirit) dari ketentuan dimaksud.

1.        Kebijakan dan Prosedur
Bank wajib memilki rencana kerja kepatuhan yang memadai dan bank harus memastikan bahwa efektifitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain yang berkaitan dengan:
a.    Ketepatan penetapan limit
b.    Kebijakan untuk mengecualikan pelaksanaan transaksi yang melampaui limit
c.    Penerapan kebijakan pengecekan kepatuhan melalui prosedur secara berkala
d.   Ketepatan waktu mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi
e.    Kecukupan pengendalian terhadap pengembangan produk baru
f.     Kecukupan laporan dan sistem data terutama dalam rangka pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan dan integritas data
2.        Limit
Seperti halnya penyusunan strategi manajemen risiko kepatuhan, penetapan limit untuk risiko kepatuhan mengacu pada cakupan penerapan limit risiko bank secara umum. Lebih tegasnya adalah bank harus memiliki limit risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil, toleransi risiko, dan strategi bank secara keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal bank untuk dapat menyerap eksposur risiko atau kerugian yang timbul, pengalaman kerugian dimasa lalu, kemampuan sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Risiko kepatuhan merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Fungsi Kepatuhan merupakan tindakan yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), sertamemastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Dalam pedoman manajemen Risiko kepatuhan, Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, Bank harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risikokepatuhan. Dan juga dalam alur proses manajemen Risiko kepatuhan harus menerapkan beberapa alur diantaranya yaitu: alur proses manajem risiko kepatuhan, pengukuran risiko kepatuhan, pemantauan risiko kepatuhan, pengendalian Risiko kepatuhan, sistem informasi manajemen risiko kepatuhan, dan sistem pengendalian internal.

B.       Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam hal penulisan maupun isi makalah. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya yang lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amin.




DAFTAR PUSTAKA

Taswan, Manajemen Perbankan, Yogyakarta:  UPP STIM YKPN, 2006.

http://pendyrafadigital.blogspot.com/2017/01/makalah-risiko-kepatuhan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar