PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat
bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku.
Pada tahun 2005 BIS (Bank for international
settlements) mengeluarkan panduan tentang
compliance and compliance function in banks. BIS mendefinisikan risiko
kepatuhan sebagai risiko hukum atau regulatory sanction, kerugian financial
yang material, atau kehilangan reputasi bank sebagai akibat kegagalan bank
dalam memmatuhi hukum, pengaturan, aturan, standar oprasional atau kode etik.
Pada prakteknya Risiko kepatuhan melekat pada risiko
bank yang terkait dengan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku,
seperti risiko kredit (KPMM, Kualitas Aktiva Produk, PPAP, BMPK) risiko yang
lain terkait. Dalam menilai risiko inheren atau
risiko kepatuhan, indikator yang digunakan adalah jenis dan signifikansi
pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan bank, perilaku yang
mendasari pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu. Kepatuhan
manajemen risiko sering disatukan sebagai satu konsep. Namun dalam
kenyataannya, kepatuhan adalah bentuk manajemen risiko bahwa sebuah perusahaan
atau bisnis menganut dalam operasinya. Umumnya, kepatuhan manajemen risiko
terkait dengan industri keuangan dan perbankan, yang sangat diatur oleh undang-
undang dan peraturan. Faktor-faktor yang perusahaan jasa keuangan, bank dan
jenis lainnya bahkan usaha harus mengelola risiko lain yang memerlukan
manajemen. Ini termasuk Risiko pergantian karyawan, pertumbuhan perusahaan,
ekonomi dan teknologi. Masing-masing faktor dapat menempatkan perusahaan jasa
keuangan, bank atau jenis lain dari bisnis dan informasi dan produk beRisiko.
Kepatuhan manajemen risiko sebenarnya adalah sebuah
alat yang digunakan bisnis. Kepatuhan adalah kepatuhan terhadap aturan dan
peraturan untuk bisnis atau industri di mana bisnis beroperasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, muncul beberapa rumusan masalah antara lain:
1.
Apa pengertian
risiko kepatuhan?
2.
Apa saja fungsi
yang terdapat dalam risiko kepatuhan?
3.
Apa saja prinsip
manajemen risiko kepatuhan?
4.
Bagaimana proses
manajemen risiko kepatuhan?
5.
Apa saja pedoman
dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan?
6.
Bagaimana
penerapan risiko kepatuhan?
7.
Bagaimana
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi?
8.
Bagaimana
organisasi risiko kepatuhan?
9.
Bagaimana kebijakan,
Prosedur dan Penetapan Limit?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut, terdapat beberapa tujuan yang akan dicapai sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
pengertian risiko kepatuhan.
2.
Mengetahui apa saja
fungsi yang terdapat dalam risiko kepatuhan.
3.
Mengetahui saja
prinsip manajemen risiko kepatuhan.
4.
Mengetahui bagaimana
proses manajemen risiko kepatuhan.
5.
Mengetahui apa
saja pedoman dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan.
6.
Mengetahui
penerapan risiko kepatuhan.
7.
Mengetahui bagaimana
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.
8.
Mengetahui bagaimana
organisasi risiko kepatuhan.
9.
Mengetahui kebijakan,
Prosedur dan Penetapan Limit.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Kepatuhan (Compliance)
Risiko kepatuhan merupakan timbulnya kerugian baik
langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya atau
tidak dilaksanakannya peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Kepatuhan terhadap perundangan dan ketentuan lainnya antara lain seperti
ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif,
Pembentukan Penyisihan aktiva Produktif
(PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan
ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategis terkait dengan ketentuan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) bank,
dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu.
Risiko kepatuhan
bertujuan untuk menentukan tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan (PBI no.
5/8/PBI/2003). Bank dapat menyusun dan menggunakan metoda valuasi terhadap
probabilitas terjadinya risiko kepatuhan dan tingkat kerugian yang
ditimbulkannya (severity). Metoda ini selanjutnya disebut Valuasi Risiko
Kepatuhan. Proses valuasinya adalah sebagai berikut:
a.
Tentukan
Presentasi peluang terjadinya (probability) bentuk-bentuk risiko kepatuhan.
b.
Memperkirakan
nilai kerugian yang kemungkinan timbul jika bentuk-bentuk risiko tersebut
terjadi (severity)
c.
Menetapkan
tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan.
B.
Fungsi Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan
adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante
(preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur,
serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan
Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai
dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta
memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank
Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang. Pokok pokok
pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan
Pada Bank Umum adalah:
a)
Fungsi kepatuhan
merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan
melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satkerterkait.
b)
Pelaksanaan
fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi
kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, Kepala
unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan.
c)
Menekankan pada
terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
d)
Kepatuhan
merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the
top.
e)
Status
independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik
kepentingan (conflict of interest).
Kepatuhan
terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi
bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan
masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi
kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang dikenal dengan compliance
risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on Banking Supervision sebagai risiko
hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian keuangan/materi atau tercermarnya
reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum,
regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang
menjadi aturan internal suatu bank. Sementara Bank Indonesia (BI) mendefiniskan
risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau
tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,
termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Secara
lebih luas lagi, ketidak patuhan perbankan nasional berpengaruh secara
significant terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis
multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 beberapa tahun
lampau adalah bukti nyata. Pakar perbankan menjelaskan bahwa kelalaian
perbankan nasional dalam menjalankan peran dan fungsi kepatuhan yang inheren
dengan sistem perbankan nasional saat itu, seperti:
1.
Pengawasan
Intern yang kurang memadai
2.
Pelanggaran oleh
pemilik/manajemen bank
3.
Kurangnya
ketaatan terhadap ketentuan kehati-hatian
4.
Kecerobohan
dalam mengelola bisnis
5.
Berbagai
penyimpangan yang disengaja; semua itu memberikan dampak yang sangat besar
terhadap kehancuran perekonomian nasional secara keseluruhan.
C.
Prinsip
Manajemen Risiko Kepatuhan
Untuk melaksanakan manajemen risiko kepatuhan dengan
baik, maka Basel Commitee on Banking Supervision telah merekomendasikan 10
prinsip, yaitu:
Tanggung Jawab Board of Director (BoD), yang meliputi:
Prinsip 1 : BoD Bank bertanggung jawab mengatur
manajemen risiko kepatuhan bank. BoD
harus menyetujui kebijakan kepatuhan bamk, termasuk mengembangkan dokumen resmi
dan fungsi kepatuhan secara efektif. Selama periode satu tahun, BoD dan/atau
komite pada tingkat Direksi harus menilai bagaimana bank mengelola risiko
kepatuhan secara efektif.
Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif, yang meliputi:
Prinsip 2 : Pejabat Eksekutif bank bertanggungjawab
terhadap pengelolaan risiko kepatuhan bank yang efektif.
Prinsip 3 : Pejabat Eksekutif bank bertanggungjawab
untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan kebijakan kepatuhan untuk memastikan
bahwa hal tersebut sudah dipantau dan dievaluasi serta dilaporkan kepada BoD
sebagai suatu upaya untuk mengelola risiko kepatuhan bank.
Prinsip 4 : Pejabat eksekutif bank bertanggungjawab
untuk membuat fungsi kepatuhan secara efektif dan permanen sebagai bagian dari
kebijakan kepatuhan bank.
Tanggungjawab Unit Fungsi Kepatuhan yang meliputi:
Prinsip 5 : Fungsi kepatuhan bank harus independen.
Prinsip 6 : Fungsi kepatuhan bank harus memiliki
sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara
efektif.
Prinsip 7 : Tanggungjawab fungsi kepatuhan bank
harus dapat membantu pejabat eksekutif dalam mengelola risiko kepatuhan secara
efektif yang dihadapi oleh bank. Jika terdapat beberapa tanggung jawab yang
harus dilakukan oleh pegawai yang berbeda divisi, pembagian tanggung jawab
setiap divisi harus jelas.
Prinsip 8 : Hubungan antara internal audit yang
harus memperhatikan ruang lingkup yang luas dari aktifitas fungsi kepatuhan
sehingga harus menjadi subjek review secara periodik yang dilakukan oleh fungsi
internal audit.
Tanggungjawab Lainnya, meliputi:
Prinsip 9 : Issue lintas negara, dimana Bank harus
patuh terhadap pelaksanaan hukum dan regulasi-regulasi dalam semua area
yuridiksi dimana bisnis dijalankan dan organisasi, struktur fungsi kepatuhan,
dan semua tanggung jawabnya haruslah konsisten dengan semua hukum lokal dan
persyaratan regulator.
Prinsip 10 : Terkait dengan outsourching maka fungsi
kepatuhan harus selaras dengan aktivitas manajemen risiko bank. Tugas spesifik
dari fungsi kepatuhan dapat dioutsourchingkan, tetapi harus berkenaan dengan
hal-hal yang dapat diawasi oleh kepala divisi kepatuhan.
Prinsip-prinsip itu merupakan prinsip umum yang
harus dijadikan acuan ketika melaksanakan peran dan fungsi kepatuhan dalam
bisnis perbankan. Namun demikian, harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi
di suatu negara dan/atau pada suatu bank secara lebih spesifik. Fungsi
kepatuhan akan membutuhkan penyesuaian pada setiap institusi. Kalangan
perbankan haruslah memahaminya sebagai general application yang diterapkan pada
sebuah hukum yang spesifik dan kerangka kerja regulator.
D.
Proses Manajemen
Risiko Kepatuhan
Alur Proses Manajem Risiko Kepatuhan
Organitation for Economic Co-Operation Development
(OECD) menggambanrkan sebuah model yang menggambarkan proses manajemen risiko
kepatuhan. Model tersebut menjelaskan suatu proses manajemen risiko kepatuhan
yang dapat diterapkan oleh suatu unit kerja disebuah perusahaan. Model tersebut selaras dengan berbagai
literatur yang dipergunakan di berbagai negara dan juga sejalan dengan standar
pengelolaan risiko yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi internasional dan
juga digunakan oleh negara-negara anggota OECD. Tidak jauh berbeda dengan di
Indonesia, proses pengelolaan manajemen risiko kepatuhan perbankan yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia juga selaras dengan model yang dibangun oleh
OECD dimaksud. Dalam pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank umum, Bank
Indonesia menjelaskan proses manajemen risiko kepatuhan, yang intinya adalah
penerapan manajemen risiko kepatuhan dapat dilakukan melalui proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta didukung
sistem informasi sebagai berikut:
1.
Identifikasi
risiko kepatuhan
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis
terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan,
diantaranya:
a)
Jenis dan
kompleksitas kegiatan usaha Bank, termasuk produk dan aktivitas baru
b)
Jumlah (vulome)
dan materialitas ketidakpatuhan bank terhadap kebijakan dan prosedur intern,
peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta praktik dan
standar etika bisnis yang sehat.
Pada tahap identifikasi ini, Bank harus memahami
seluruh risiko yang sudah ada (inherent risk) yang terkait dengan pelaksanaan
fungsi kepatuhan, termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan
perusahaan anak dengan memperhatikan beberapa faktor diatas dengan melakukan identifikasi
terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan. Karena, pada
praktiknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, diantaranya ketentuan
kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas Aktiva produktif,
Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko
stratejik terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Bank,
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum, dan risiko lain
yang terkait dengan ketentuan tertentu. Sebagai gambaran, hasil identifikasi
risiko kepatuhan tentang pelaksanaan GCG Bank Umum terkait dengan kewajiban
pelapornya.
2.
Pengukuran
Risiko Kepatuhan
Dalam mengukur ririko kepatuhan, suatu bank dapat
menggunakan indikator/parameter berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi
pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum.
Dalam praktiknya sebagai contoh, dengan
memperhatikan indikator/parameter dimaksud, sebuah bank dapat melakukan
pengukuran denga menggunakan check list kepatuhan dalam bentuk risk event yang
disusun berdasarkan job description dan standar operating preocedure dari
setiap unit kerja. Untuk melakukan pengukuran ini maka compliance officer akan
menjawab pertanyaan checklist dengan menggunakan metode observasi, dengan
melakukan berbagai aktivitas, seperti review pengalaman, interview dengan staff
dan manajemen unit kerja, inspeksi dokumen (bukti dasar) dan catatan ataupun
dengan cara mengamati aktifitas dan operasional pada masing-masing unit kerja.
3.
Pemantauan
Risiko Kepatuhan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan
dan/atau memastikan pelaksanaan peraturan eksternal, termasuk peraturan
internal, dapat terlaksana dengan baik maka hasil identifikasi dan pengukuran
risiko kepatuhan harus ditindaklanjuti dengan melakukan aktifitas pemantauan.
Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa unit kerja yang melaksanakan fungsi
Manajemen Risiko kepatuhan wajib untuk memantau dan melaporkan risiko kepatuhan
yang terjadi kepada direksi Bank, baik sewaktu-waktu pada saat terjadinya
risiko kepatuhan maupun secara berkala. Suatu bank dapat membuat laporan hasil
pemantauan risiko kepatuhan setiap bulan dan disampaikan kepada pimpinan unit
kerja terkait dan direktur kepatuhan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik.
4.
Pengendalian
Risiko Kepatuhan
Dalam hal bank memiliki kantor cabang di luar
negeri, bank harus memastikan bahwa bank memiliki tingkat kepatuhan yang
memadai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara mana
kantor cabang bank tersebut berada.
5.
Sistem Informasi
Manajemen Risiko Kepatuhan
Pelaksanaan sistem informasi manajemen risiko
kepatuhan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang harus dimiliki
sebuah bank dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bank dalam rangka
penerapan manajemen risikoyang efektif. Sebagai bagian dari proses manajemen
risiko, sistem informasi manajemen risiko bank digunakan untuk mendukung pelaksanaan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
6.
Sistem
Pengendalian Internal
Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk
risiko kepatuhan, maka selain melaksanakan pengendalian intern sebagaimana
dimaksud diatas, bank perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko
kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank
terhadappenyimpangan terhadap standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan
atau peraturan perundang-undangan.
E.
Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan
Berikut beberapa
pedoman yang digunakan bank dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan, yaitu:
1.
Bank harus
melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif
kepada rugi laba dan permodalan Bank, seperti:
a)
Aktivitas usaha
Bank, yaitu jenis dan kompleksitas usaha Bank,termasuk produk dan aktivitas
baru;
b)
Ketidakpatuhan
Bank, yaitu jumlah (volume) dan materialitasketidakpatuhan Bank terhadap kebijakan
dan prosedur intern,peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,
praktekdan standar etika bisnis yang sehat; dan
c)
Litigasi, yaitu
jumlah dan materialitas dari tuntutan litigasi dan keluhan nasabah.
2.
Bank harus
memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, antara lain yang
berkaitan dengan :
i. Kebijakan
a)
Ketepatan
penetapan limit risiko yang telah ditetapkan;
b)
Konsistensi
kebijakan manajemen risiko dengan arah dan strategiusaha Bank;
c)
Penerapan
kepatuhan, pengaturan tanggung jawab dan akuntabilitas pada seluruh jenjang
organisasi;
d)
Kebijakan
mengecualikan suatu pengambilan keputusan yangmenyimpang (irregularities );
e)
Penerapan
kebijakan pengecekan kepatuhan melalui prosedursecara berkala.
ii.
Prosedur
a)
Ketepatan waktu
mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruhpegawai pada setiap jenjang
organisasi;
b)
Kecukupan
pengendalian terhadap pengembangan produk baru;
c)
Kecukupan
laporan dan sistem data;
d)
Kecukupan
pengawasan Komisaris dan Direksi Bank;
e)
Kecukupan
pengendalian intern Bank, termasuk aspekpemisahan fungsi dan pengendalian
berlapis (dual control);
f)
Sistem informasi
manajemen yang tepat waktu dan tepat guna;
g)
Efektivitas dari
pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan, danintegritas data;
h)
Kecukupan proses
menginterpretasikan (penafsiran) perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
i)
Komitmen Bank
untuk memastikan bahwa sumber daya Banktelah tepat dialokasikan untuk
kepentingan pelatihan karyawandan peningkatan budaya kepatuhan;
j)
Identifikasi dan
tindakan korektif yang tepat waktu terhadappengaruh pelanggaran dan
ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
k)
Kecukupan
mengintegrasikan aspek kepatuhan pada setiap tahap perencanaan Bank (corporate
planning).
iii.
Sumber daya
manusia
a)
Ketepatan
program kompensasi dan pengelolaan kinerjakaryawan dan pejabat Bank;
b)
Tingkat turn
over karyawan dan pejabat Bank yang mendudukiposisi yang strategis pada Bank
(high risk taking unit);
c)
Kecukupan
program pelatihan;
d)
Kecukupan
kompetensi Komisaris dan Direksi Bank;
e)
Tingkat
pemahaman dan kesesuaian arah strategi usaha dengan risk tolerance
iv.
Sistem
pengendalian
a)
Efektivitas dan
independensi fungsi audit, quality assurance unit (apabila ada), dan Satuan
Kerja Manajemen Risiko;
b)
Akurasi,
kelengkapan, dan integritas laporan serta sistem informasi manajemen;
c)
Keberadaan
sistem pemantauan terhadap irregularities yang mampu mengidentifikasi dan
mengukur peningkatan frekuensidan jumlah eksposur risiko;
d)
Tingkat
responsif Bank terhadap penyimpangan terhadapkebijakan dan prosedur intern
Bank;
e)
Tingkat responsif
Bank terhadap penyimpangan dalam sistempengendalian intern Bank.
F.
Penerapan
Manajemen Risiko Kepatuhan
Dalam konteks
perbankan nasional, Bank Indonesia menjelaskan bahwa secara garis besar, fungsi
kepatuhan bank meliputi beberapa tindakan, sebagai berikut:
1)
Mewujudkan
terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan
usaha bank.
2)
Mengelola risiko
kepatuhan yang dihadapi oleh bank
3)
Memastikan agar
kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah
4)
Memastikan
kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Bank Indonesia
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
G.
Pengawasan Aktif
Dewan Komisaris dan Direksi
Secara umum,
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, meliputi beberapa hal, sebagai
berikut:
1.
Dewan Komisaris
dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara
terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil
risiko kepatuhan bank.
2.
Dewan Komisaris
dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul
dapat diselesaikan secara efektif oleh satuan kerja terkait dan dilakukan
monitoring atas tindakan perbaikan oleh satuan kerja kepatuhan.
3.
Direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan memiliki peranan penting dalam manajemen risiko
kepatuhan dengan tanggung jawab paling kurang, meliputi berbagai hal, sebagai
berikut:
a)
Merumuskan
strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan
b)
Mengusulkan
kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh
direksi
c)
Menetapkan
sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan
pedoman internal bank
d)
Memastikan bahwa
seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang
dilakukan bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e)
Melakukan
tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan
f)
Direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan harus independen dan menyampaikan laporan
pelaksanaan tugasnya kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia
H.
Organisasi
Manajemen Risiko Kepatuhan
Bank harus
memiliki fungsi manajemen risiko kepatuhan yang memadai dengan wewenang dan
tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan/unit kerja yang
melaksanakan fungsi manajemen risiko kepatuhan.
Selain itu, Bank
harus memiliki satuan kerja kepatuhan yang independen yang memiliki tugas,
kewenangan dan tanggung jawab paling kurang, sebagai berikut:
1)
Membuat
langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada
seluruh kegiatan usaha bank pada setiap jenjeng organisasi
2)
Memiliki program
kerja tertulis dan melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring dan
pengendalian terkait dengan manajemen risiko kepatuhan
3)
Menilai dan
mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan keseuaian kebijakan, sistem, dan
prosedur yang dimiliki bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4)
Melakukan review
dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan,
sistem, maupun prosedur yang dimiliki bank oleh bank agar sesuai dengan
ketentuan bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5)
Melakukan
upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur
serta kegiatan usaha bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)
Melakukan
tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.
I.
Kebijakan,
Prosedur dan Penetapan Limit
Dalam
melaksanakan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko kepatuhan maka bank
perlu menerapkan berbagai hal dalam tiap aspek kebijakan, prosedur dan
penetapan limit, sebagai berikut:
a) Penyusunan strategi untuk risiko kepatuhan harus
selaras dengan strategi manajemen risiko bank secara keseluruhan
b) Dalam hal tingkat risiko yang akan diambil (risk
appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) maka bank seharusnya tidak
memiliki toleransi sama sekali atas risiko kepatuhan dan mengambil
langkah-langkah secara tepat dan cepat dalam menangani risiko ini apabila
terjadi. Hal ini karena pada dasarnya bank harus mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik tulisan maupun jiwa (spirit) dari
ketentuan dimaksud.
1.
Kebijakan dan
Prosedur
Bank wajib
memilki rencana kerja kepatuhan yang memadai dan bank harus memastikan bahwa
efektifitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, terutama dalam rangka
penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang berlaku
secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
antara lain yang berkaitan dengan:
a.
Ketepatan
penetapan limit
b.
Kebijakan untuk
mengecualikan pelaksanaan transaksi yang melampaui limit
c.
Penerapan kebijakan
pengecekan kepatuhan melalui prosedur secara berkala
d.
Ketepatan waktu
mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang
organisasi
e.
Kecukupan
pengendalian terhadap pengembangan produk baru
f.
Kecukupan
laporan dan sistem data terutama dalam rangka pengendalian terhadap akurasi,
kelengkapan dan integritas data
2.
Limit
Seperti halnya
penyusunan strategi manajemen risiko kepatuhan, penetapan limit untuk risiko
kepatuhan mengacu pada cakupan penerapan limit risiko bank secara umum. Lebih
tegasnya adalah bank harus memiliki limit risiko yang sesuai dengan tingkat
risiko yang akan diambil, toleransi risiko, dan strategi bank secara
keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal bank untuk dapat menyerap
eksposur risiko atau kerugian yang timbul, pengalaman kerugian dimasa lalu,
kemampuan sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap ketentuan eksternal yang
berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Risiko
kepatuhan merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang
diakibatkan oleh tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan
perundangan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Fungsi
Kepatuhan merupakan tindakan yang bersifat ex-ante (preventif) untuk
memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan
usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah
(bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), sertamemastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang
berwenang.
Dalam
pedoman manajemen Risiko kepatuhan, Bank harus melakukan identifikasi dan
analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko
kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan
permodalan Bank, Bank harus memastikan efektivitas penerapan manajemen
risikokepatuhan. Dan juga dalam alur
proses manajemen Risiko kepatuhan harus menerapkan beberapa alur diantaranya
yaitu: alur proses manajem risiko kepatuhan, pengukuran risiko
kepatuhan, pemantauan risiko kepatuhan, pengendalian Risiko
kepatuhan, sistem informasi manajemen risiko kepatuhan, dan sistem
pengendalian internal.
B. Saran
Demikian
makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam
hal penulisan maupun isi makalah. Oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya yang
lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Taswan, Manajemen Perbankan,
Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006.
http://pendyrafadigital.blogspot.com/2017/01/makalah-risiko-kepatuhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar