TINJAUAN
HUKUM YANG TERSTRUKTUR TERHADAP HAK EKSLUSIF YANG DIBERIKAN KEPADA PEMILIK MEREK
SUATU PRODUK BARANG DI INDONESIA
Studi Kasus Pada Permasalahan Klaim Merek Suatu
Produk
Dosen Pengampu : Lilis
Mardiana Anugrahwati, SH, M.Kn.
DISUSUN
OLEH:
AWAN
MUKTI LAKSANA (4.42.17.1.04)
HILDA
YULIANJANI (4.42.17.1.10)
SILVANIA
IZZATI ADHA (4.42.17.1.23)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
TAHUN 2018
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis dan Bank Syariah yang
dibimbing oleh Ibu Lilis Mardiana Anugrahwati, SH, M.Kn.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya semoga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Semarang, 14 Desember 2018
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Semakin pesatnya
persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang
memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan
produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan
membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal
susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran
dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya
kasus-kasus penjiplakan maupun peniruan merek dengan maksud untuk mencari
keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal
tersebut, maka sudah seharusnya hukum atau peraturan perundang-undangan yang
telah disusun dilaksanakan sebagai pedoman dalam mengatur atau
mengimplementasikan suatu hak eksklusif yang diberikan negara terhadap pemilik merek
produk yang telah terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.Hukum disusun guna mengatur pendaftaran, pelaksanaan, dan memberi
hukuman atau sanksi apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan terhadap
hak merek itu sendiri. Namun, mengandalkan hukum atau peraturan
perundang-undangan yang sudah ada tanpa adanya tinjauan yang baik dan
terstruktur dari aparat atau pengawas,tidak akan menghindari terjadinya
pelanggaran terhadap keabsahan merek suatu produk yang sudah terdaftar dalam
Daftar Umum Merek.
Sedangkan merek itu
sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan
dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat
menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik
dagang maupun jasa.Dari hal ini kami pun tertarik untuk menyusun makalah dengan
judul “TINJAUAN HUKUM YANG TERSTRUKTUR
TERHADAP PENDAFTARAN KEABSAHAN MEREK SUATU PRODUK BARANG DI INDONESIA”.
1.2. Rumusan Masalah
Berikut beberapa
rumusan masalah yang dapat diambil dari rumusan masalah tersebut, antara lain:
1. Bagaimana
cara hukum dalam melakukan tinjauan terhadap kasus pendaftaran merek?
2. Bagaimana
proses pendaftaran merek secara sah di Indonesia?
1.3. Tujuan
Dari rumusan masalah
tersebut, maka ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam makalah ini,
yaitu:
1.
..
1.4. Permasalahan
Merek suatu produk
tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan
cenderung membuat produsen atau pengusaha lainnya memacu produknya bersaing
dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak
sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau pembeda dapat menggambarkan jaminan
kepribadian (individuality) dan reputasi produk hasil usaha sewaktu
diperdagangkan. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai
jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas produk. Sedangkan dari
sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan-pilihan barang yang
akan dibeli.
Suatu produk tentu
memiliki merek. Bahkan tidak mustahil, merek yang telah dikenal luas oleh
konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, “dibajak”,
bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan curang.
Pemberian hak eksklusif maupun tinjauan terhadap merek secara khusus diperlukan
mengingat merek sebagai sarana identifikasi individual terhadap barang dan jasa
merupakan pusat “jiwa” suatu bisnis, sangat bernilai dilihat dari berbagai
aspek.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa permasalahan yang timbul adalah masih terdapatnya pelanggaran
dalam bentuk plagiatisme atau peniruan terhadap merek suatu produk di Indonesia.
Yang mana hal tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara ilegal atau
tanpa pengakuan dan izin dari pendaftar merek tersebut. Permasalahan ini dapat
timbul karena beberapa hal, mulai dari niat buruk untuk mendapat keuntungan
yang lebih dari plagiat merek hingga ketidaksengajaan yang menyebabkan beberapa
kesamaan dalam hal merek yang dibuat. Hal
lain yang menjadi penyebab terjadinya plagiatisme merek yaitu tidak adanya
tinjauan hukum pihak berwenang secara tegas mengenai pengaturan maupun pelaksanaan
dalam hal pemberian hak eksklusif kepada para pemilik merek di Indonesia.
Masalah yang timbul akan
dikaji, dianalisis, dan dipecahkan dengan menarik beberapa solusi berdasarkan
referensi yang didapat dari peraturan yang telah disusun sebagai sumber
informasi dan teori. Permasalahan dalam merek relatif bersifat sementara tetapi
kontinyu (continue). Sebab masalah ini akan datang dan dapat diselesaikan lewat
jalan peradilan yang menemui keputusan final, sehingga permasalahan sengketa
maupun pelanggaran mengenai hak merek tersebut terselesaikan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak
Merek
Merek bisa
jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita
sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita
sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek
adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek
terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut
terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk
memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.
Siapapun berhak memakai merek apapun yang didaftar ataupun tidak sepanjang
tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis
barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek
punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek
terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
2.2. Subyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu
menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat
terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.
2.3. Dasar Hukum Hak Merek
Dasar Hukum Hak Merek di Indonesia tertulis
dalam beberapa peraturan, yaitu:
1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek
2)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis
3)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
4)
Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Kekayaan Intelektual
5)
Keputusan Direktur Jenderal KI
Tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek
2.4. Fungsi Merek
Berikut beberapa fungsi penting dari
suatu merek :
a. Sebagai tanda pengenal
b. Sebagai pembeda
c. Sebagai alat promosi
d. Sebagai jaminan mutu barang
e. Menunjukkan asal barang/jasa
2.5.
Jenis-Jenis Merek
Berikut jenis-jenis merek sebagaimana dalam Pasal rneliputi:
a.
Merek Dagang
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
b.
Merek Jasa
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
c.
Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang danjatau jasa
dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang/jasa
serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
2.6. Merek yang Diberi Perlindungan Sebagai Merek
Terdaftar
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya
pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
- gambar, seperti lukisan burung
garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci
pada logo Dua Kelinci;
- kata, seperti Google,
Toyota, atau Mandiri;
- nama, seperti Tommy
Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
- frasa, seperti Sinar
Jaya atau Air Mancur;
- kalimat, seperti Building
for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
- huruf, seperti huruf
"F" pada logo Facebook atau huruf "K"
pada logo Circle-K;
- huruf-huruf, seperti IBM atau
DKNY;
- angka, seperti angka
"7" pada logo Seven Eleven atau angka
"3" pada logo provider GSM Three;
- angka-angka, seperti merek
rokok 555 atau merek wewangian 4711;
- susunan warna, seperti pada
logo Pepsi atau Pertamina;
- bentuk 3 (tiga) dimensi;
- suara;
- hologram;
- kombinasi dari unsur-unsur
tersebut.
2.7.
Merek
yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak
Tercantum
dalam Pasal 20, merek tidak dapat didaftar jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.
sarna dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut barang danjatau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang danjatau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang
dilindungi untuk barang danjatau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danjatau jasa yang diproduksi;
e.
tidak memiliki daya pembeda; dan
f.
merupakan nama umum dan/atau lambang milik
umum.
2.8. Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek
terdaftar mendapatkan hak eksklusif dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
Tanggal Penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu
yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik
oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu pemberian hak eksklusif bagi Merek terdaftar tersebut
dengan dikenakan biaya. Permohonan
perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan
dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Perpanjangan
Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum,
tidak memerlukan prosedur sebagaimana mestinya, cukup dengan melakukan
pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian hak eksklusif bagi Merek terdaftar,
sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud. Dalam
hal terjadi sengketa, penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Merek
ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2.9. Peralihan Hak Merek
Merek
dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
1.
Pewarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran
badan hukum pemilik merek.
Pengalihan
hak eksklusif atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat
Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai dokumen yang
mendukung. Pengalihan hak Merek terdaftar yang telah dicatat diumumkan dalam
Berita Resmi Merek. Apabila pengalihan tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pencatatan pengalihan hak atas Merek
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pengalihan hak atas Merek
terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis
dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan
barang dan/atau jasa.
2.10.
Alasan Penghapusan Merek Terdaftar
Berikut beberapa penyebab atau alasan dihapusnya suatu merek yang
telah terdaftar:
1.
Merek tidak digunakan 3 tahun berturut-turut
2.
Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang
dimohonkan pendaftarnya
BAB
III
PEMBAHASAN
MASALAH
3.1. Pengajuan Permohonan Hak Merek
Syarat dan Tata Cara Permohonan
1. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara
elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
2. Dalam
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a) tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
b) nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon;
c) nama
lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d) warna
jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e) nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f) kelas
barang darr/atau kelas jasa serta uraian jenis barang darr/atau jenis jasa.
3.
Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
4.
Permohonan
dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
5.
Biaya Permohonan
pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
6.
Dalam hal Merek
berupa bentuk 3 (tiga) dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk
karakteristik dari Merek tersebut.
7.
Dalam hal Merek
berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
8.
Permohonan wajib
dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan
pendaftarannya.
3.2. Menengok Regulasi Mengenai Hak Merek di Indonesia
Berdasar pada Undang-Undang nomor nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi
geografis tentang,dapat ditemukan tata aturan mengenai merek. Mulai dari
pengertian, Lingkup merk, permohonan pendaftaran merk, pendaftaran
merk,pengalihan hak dan lisensi, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek, pelanggaran dan gugatan sampai
penyelesaian sengketa. Dalam aspek legal,hak merk sangatlah diperhatikan.
Selain membuat regulasi yang memang melindungi dan menjaga hak merk salah
seorang pihak baik individu ataupun bermitra, pemerintah Indonesia juga
membentuk tim pengawas dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang
disebut Tim Ahli
Indikasi Geografis Hal
ini membuktikan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjaga hak atas merk
yang dimiliki masing-masing pihak. Dan diantaranya adalah perusahaan-perusahaan
besar dan industri kecil menengah. Mereka sangat membutuhkan regulasi yang
dapat melindungi hak atas merk mereka. Sehingga keberlangsungan produksi dan
usaha dapat tetap berlangsung tanpa ada kekhawatiran akan pembajakan, klaim,
ataupun sengketa lain tentang hak desain industri, baik dalam lingkup Nasional,
Regional, dan atau Internasional.
Adanya regulasi juga menjadi protektor bagi pihak luar dalam hal indikasi
klaim hak atas merk. Pasalnya dunia internasional pun bersinergi melindungi hak
atas merk agar tidak terjadi pelanggaran berupa pengakuan secara ilegal.
Sehingga mendorong adanya persaingan yang sehat dan baik dalam bisnis. Regulasi
yang ada tidak lantas menjadi jaminan terlindunginya hak atas merk . Pasalnya
regulasi tersebut tidak akan terlaksana, dipatuhi dan dijadikan pegangan
apabila regulasi tersebut belum sampai atau tersosialisasi ke masyarakat
menengah ke bawah yang terngantung dalam Industri Kecil Menengah (IKM).
Sehingga sosialisasi mengenai regulasi ha katas merk
juga harus diperhatikan agar tidak timbul masalah dengan sengketa perihal hak
atas merk . Apabila regulasi ini belum tersosialisasi dengan baik, maka dapat
timbul dua masalah, yaitu :
1)
Masyarakat yang belum tersosialisasi regulasi hak atas merk
dapat tersangut kasus pencatatan desain pihak lain karena ketidakpahaman akan
regulasi hak atas merk yang ada.
2)
Hasil industri yang diproduksi oleh suatu perusahaan dapat di klaim oleh pihak besar atau kuat
hukum, karena ketidakpahaman dalam mempertahankan hak atas merk walaupun desain
tersebut murni ciptaannya.
3.3. Faktor – Faktor Pemicu Pelanggaran dan Sengketa Hak
Merek
3.2.
Pemeriksaan Persyaratan Hak Merek
3.3.
Pengumuman Permohonan Hak Merek
3.4.
Faktor-Faktor Pelanggaran Hak Merek
3.5.
Solusi Alternatif Pemecahan Masalah Pelanggaran Hak Merek
3.6. Contoh Kasus Sengketa Hak Merek
1)
TRIBUNNEWS.COM
Sengketa Hukum dengan Qualcomm, iPhone Model Lama Tak Boleh Dijual
di China
TRIBUNNEWS.COM,
SHANGHAI - Perseteruan Qualcomm Inc
dengan Apple Inc makin panas hingga kini merembet ke dataran China. Pengadilan
China telah mengeluarkan larangan penjualan terhadap beberapa iPhone modal lama
karena masalah pelanggaran dua paten milik Qualcomm. Kasus yang ajukan oleh
Qualcomm merupakan bagian dari sengketa paten global antara dua perusahaan asal
Amerika Serikat tersebut. Dimana didalamnya mencakup puluhan tuntutan hukum.
Dalam
pernyataannya, Qualcomm menyebut Pengadilan Fuzhou di China menemukan pelanggaran
Apple terhadap dua paten yang dipegang oleh produsen cip tersebut, yakni fitur
yang berkaitan dengan mengubah ukuran foto dan mengelola aplikasi pada layar
sentuh. Pengadilan seraya memerintahkan larangan segera penjualan model iPhone
lama, mulai dari iPhone 6S hingga iPhone X.
Namun
Apple mengatakan sejumlah model baru yang dirilis pada bulan September lalu
tidak terkait denga kasus ini. "Upaya Qualcomm untuk melarang produk kami
adalah langkah putus asa lainnya oleh perusahaan yang praktik ilegalnya sedang
diselidiki oleh regulator di seluruh dunia," kata Apple dalam
keterangannya.
Namun
larangan ini makin mendorong ketidakpastian bisnis Apple di salah satu pasar
terbesar di dunia tersebut. Pasalnya belakangan ini juga muncul kekhawatiran
soal berkurangnya permintaan terhadap produk iPhone baru yang turut menekan
saham perusahaan. China, Hong Kong, dan Taiwan adalah pasar terbesar ketiga
yang dipunya Apple, dengan porsi mencapai seperlima dari penjualan perusahaan
senilai US$ 265,6 miliar pada tahun fiskal terakhir.
Pada
Senin kemarin, Apple telah mengatakan bahwa semua model ponselnya tetap dijual
di China daratan. Selain itu mereka juga telah mengajukan permintaan untuk
peninjauan kembali putusan tersebut.
Meski
telah mengajukan upaya hukum, namun sumber Reuters menilai upaya ini akan
memakan waktu yang panjang. "Patut diingat bahwa larangan penjualan ini
hanyalah salah satu konflik dalam perseteruan yang lebih besar,” katanya,
mengacu pada pertarungan di ranah hukum antara Qualcomm dan Apple yang membentang
dari pengadilan Eropa hingga Korea Selatan.
Sementara
Yiqiang Li, pengacara hak paten dari Faegre Baker Daniels menilai keputusan
pengadilan China ini dapat menambah tekanan pada Apple untuk mencapai
penyelesaian dari konflik skala global dengan Qualcomm.
Kasus
terkait hak kekayaan intelektual bukanlah yang pertama terjadi di China pada
tahun ini. Pada Juli lalu, pengadilan juga melarang impor beberapa microchip
oleh Micron Technology Inc ke China, karena pelanggaran paten yang dipegang
oleh United Microelectronics Corp, Taiwan.
Konflik
dua perusahaan Amerika Serikat di daratan China juga memunculkan berbagai
spekulasi terkait perang dagang yang dilakukan kedua negara. Meski kedua belah
pihak telah sepakat untuk melakukan negosiasi perdagangan yang diberi tenggat
waktu pada 1 Maret 2019.
Tak
heran, sejumlah pihak menilai kasus ini banyak mengandung muatan politis yang
kental dan dapat ditarik ke dalam pusaran ketegangan China-AS yang lebih luas.
Dimana sektor teknologi dan kekayaan intelektual merupakan salah satu isu
utama.
Pengacara
hak paten yang juga pernah menjadi penasehat hukum Qualcomm, Erick Robinson
menilai pengadilan China memang menunjukan perbaikan dalam beberapa tahun
terakhir. Namun unsur nasionalisme terkadang bisa menjadi faktor penting dalam
membuat suatu keputusan.
Qualcomm
merupakan vendor utama untuk sejumlah merek ponsel China seperti Xiaomi Corp,
Oppo, Vivo dan OnePlus. Di sisi lain, Apple bersaing secara langsung dengan
Huawei Technologies Co Ltd, produsen smartphone premium yang salah satu
pimpinannya ditangkap belum lama ini karena diduga melanggar sanksi AS.
“Mungkin ada permainan politik di sini. Apple adalah pesaing langsung bagi
perusahaan-perusahaan terbesar di China, sedangkan Qualcomm adalah pemasoknya,”
kata Robinson.
2)
Bisnis.com
Merek Bensu & Domino Diperebutkan di Pengadilan
Bisnis.com,
JAKARTA – Artis Ruben Samuel Onsu menggugat pengusaha restoran asal Bandung
Jessy Handalim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diduga mendompleng
nama merek Bensu.
Berkas
gugatan yang tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 itu memiliki nomor
perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa
hukum Ruben Samuel Onsu (penggugat) Minola Sebayang mengatakan, pihaknya tidak
terima dengan penggunaan nama merek Bensu karena kata Bensu diklaim sebagai
singkatan nama orang terkenal, alias Ruben Onsu.
Keberatan
penggugat karena nama terkenal itu, menurutnya, didasarkan pada Pasal 22 UU No.
15/2001 tentang Merek.
“Nama
Bensu itu sudah melekat dan masuk dalam kategori orang terkenal sejak 2006,
ketika Ruben sudah eksis di dunia hiburan. Jadi kalau kita berbicara Bensu, di
pikiran kita itu bukan Bengkel Susu tetapi Ruben Onsu, Bensu,” kata kuasa hukum
dari kantor hukum Minola Sebayang and Partners ini kepada Bisnis, Rabu (3/10).
Keberatan
lainnya dengan penggunaan nama Bensu, tutur Minola, karena penggugat memiliki
penetapan kekuatan secara hukum dari PN Jakarta Selatan terhadap penamaan merek
Bensu kepada Ruben Onsu.
“Penetapan
itu sudah berkekuatan hukum bahwa Ruben Onsu dengan Bensu adalah orang
terkenal. Makanya kami mengajukan pendaftaran ke Dirjen HKI. Lalu, pada Juli,
saya lupa, HKI mengeluarkan HKI Bensu tetapi ada nama lain,” ujarnya.
Sementara
itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum dan HAM) Fathlurachman mengatakan bahwa merek yang digugat
Ruben yakni sebuah restoran bernama Bengkel Susu yang disingkat Bensu milik
Jessy Handalim.
Pemilik
restoran yang berlokasi di Bandung (Jawa Barat) itu, jelasnya, sudah lebih dulu
mendaftarkan mereknya di Direktorat Merek. “Daftarnya duluan mereka [Bengkel
Susu], sudah lama,” kata Fathlurachman.
Namun demikian, lanjutnya, penetapan soal kepastian pemilik merek
tersebut diserahkan ke PN Jakarta Pusat mengingat perkara gugatannya sudah didaftarkan
oleh pihak penggugat.
Berdasarkan
data World Intellectual Property Organization (terintegrasi dengan data
Direktorat Merek DJKI), Jessy adalah pemegang sertifikat merek Bensu dengan
nomor IDM000622427 yang diajukan pada 3 September 2015. Merek itu dinyatakan
terdaftar pada 7 Juni 2018 dan baru akan kedaluwarsa pada 3 September 2025.
Terkait
dengan gugatan itu, dalam petitum yang dikutip dari dari Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP), Ruben meminta agar pengadilan menyatakan bahwa
Bensu adalah singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri.
Selain
itu, dia meminta majelis hakim agar menyatakan merek Geprek Bensu milik
penggugat (Ruben) adalah merek terkenal. “Menyatakan penggugat sebagai
pendaftar merek ‘Bensu’ yang beriktikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus
untuk memakai merek tersebut,” begitu bunyi petitumnya.
Selain
itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek Bensu Nomor
IDM000622427 milik tergugat yang didaftarkan dalam kelas 43 dibatalkan karena
permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.
Kelas
43 mencakup jasa bar, kafe, kantin, katering, penyewaan kursi, meja, taplak
meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria,
tempat makan yang menghidangkan kudapan, dan penyewaan dispenser air minum.
Sementara
itu, dari penelusuran di daftar umum merek, Ruben tercatat tengah mengajukan
permohonan pendaftaran sejumlah merek a.l. Bensu, Bensu Sosis, Bensu Bakso,
Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink + Lukisan. Merek-merek
tersebut masih dalam status pending.
Bensu
adalah merek yang digunakan Ruben untuk mengembangkan bisnis kuliner warung
cepat saji ayam geprek di Tanah Air. Hingga kini, sudah lebih dari 80 gerai
Geprek Bensu yang dibuka di seluruh Indonesia.
DOMINOS
Dalam
perkara lain, Dominos IP Holder LLC, pemilik merek Domino's Pizza menggugat
pengusaha lokal Endy Sitio dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dari
data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Dominos itu terdaftar dengan No.
41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam
petitumnya, Dominos menyatakan sebagai pemilik sah untuk jenis barang atau jasa
kelas 30.
Dominos
meminta pengadilan membatalkan pendaftaran No. IDM000359520 dengan nama merek
DOMINO dan No. IDM0001823444 dengan nama DOMINO & Lukisan.
Menurut
Dominos, nama tersebut memiliki persamaan yang sama dengan Domino's dan
Domino's Pizza sekaligus memerintahkan supaya tergugat II yaitu Direktorat
Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM mencoret pendaftaran merek
tersebut.
Adapun
kelas 30 jenis barang dan jasa yang tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek
mencakup kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi,
tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kue dan kembang gula, es
konsumsi, madu, sirup, ragi, bubuk untuk membuat roti, garam, mostar, cuka,
saos, rempah-rempah dan es.
Pizza
Dominos diketahui dikelola oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI), sebuah peritel
gaya hidup terkemuka di Indonesia yang mengelola lebih dari 2.200 gerai ritel.
Ketika
dihubungi, Fetty Kwartati, Director Investor Relations & Corporate
Communication PT Mitra Adiperkasa Tbk., mengatakan bahwa dia belum bisa
memberikan keterangan terkait dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan
oleh Dominos.
“Saya
cek dulu ke tim Domino,” katanya singkat.
Sementara
itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM Fathlurachman
mengatakan, tergugat yakni Endy Sitio justru yang pertama kali mendaftarkan
merek Domino ke DJKI.
“Pengusaha
lokal itu lebih dulu atau pertama kali mendaftarkan mereknya, sebelum mereka
[Dominos IP Holder] ke DJKI,” ujarnya.
Berdasarkan
data SIPP PN Jakarta Pusat, Dominos dalam petitum meminta pengadilan
membatalkan pendaftaran No. IDM000359520 dengan nama merek DOMINO dan No.
IDM0001823444 dengan nama DOMINO & Lukisan.
Selain
itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II yaitu Direktorat
Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM untuk mencoret pendaftaran merek
tersebut. Menurut penggugat, nama itu memiliki persamaan dengan Domino's dan
Domino's Pizza.
3)
Detik.com
MA Tegaskan Merek Pierre Cardin Milik Pengusaha Jakarta
Jakarta
- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan Prancis,
Pierre Cardin. MA menegaskan merek itu adalah merek milik pengusaha lokal.
Kasus
bermula saat Pierre Cardin melayangkan gugatan dari 59 reu du Faubourg
Saint-Honore, Paris Prancis ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia
menunjuk pengacara Ludiyanto untuk menggugat pengusaha lokal, Alexander Satryo
Wibowo yang memproduksi barang dengan merek yang sama.
Ludiyanto
mendalilkan bahwa kliennya merupakan desainer yang dikenal dunia. Ketenarannya
dimulai sejak 1950 dan pada 1954 membuat bubble dress dan women ready to wear
untuk departemen sotre Printemps pada 1959.
Pierre
Cardin setelah itu melakukan tur ke Jepang dan pada 1971 menjadi perancang
busana untuk Pakistan International Airlines. Ia juga menjadi pendesain pakaian
nasional Filipina Barong Tagalog. Pierre Cardin kemudian meluncurkan produk
parfum pada 1972 dan selama enam dekade berkiprah akhirnya mendapatkanSuperstar
Award dari Fashion Group International.
Legalitas
mereknya sudah didaftarkan di berbagai negara di belahan dunia seperti di
Austalia, Brasil, Hong Kong, Jepang, Denmark, Korea, Italia, Malaysia,
Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Indonesia dan kampung halamannya, Prancis.
Khusus di Indonesia, merek Pierre Cardin diakui Kemenkum HAM dengan merek
IDM000192198 tertanggal 2009 dan diperpanjang pada 2014.
Pierre
Cardin dari Prancis kaget menemukan merek serupa di Indonesia untuk kelas yang
sama yang diproduksi Alexander Satryo Wibowo. Tidak terima, Pierre Cardin
Prancis menggugat Alexander Satryo Wibowo yang beralamat di Kayu Putih, Jakarta
Timur.
Tapi
apa daya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 9 Juni
2015. Pierre Cardin asal Prancis tak terima dan mengajukan kasasi. Tapi kasasi
itu ditolak MA.
Merasa
lebih berhak, Pierre Cardin mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan
PK. Tapi apa kata MA?
"Menolak
permohonan PK Pierre Cardin," putus MA sebagaimana dilansir website MA,
Rabu (5/9/2018).
Duduk
sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Sudrajad Dimyati dan
Panji Widagdo. Ketiganya menolak PK dengan alasan kasus itu pernah digugat pada
tahun 1981 dan ditolak.
"Menurut
hukum, penggugat tida diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini,"
ujar majelis dengan bulat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar