Jumat, 04 Oktober 2019

HAK MEREK PRODUK

MAKALAH
TINJAUAN HUKUM YANG TERSTRUKTUR TERHADAP HAK EKSLUSIF YANG DIBERIKAN KEPADA PEMILIK MEREK SUATU PRODUK BARANG DI INDONESIA

Studi Kasus Pada Permasalahan Klaim Merek Suatu Produk
Dosen Pengampu : Lilis Mardiana Anugrahwati, SH, M.Kn.












DISUSUN OLEH:
AWAN MUKTI LAKSANA            (4.42.17.1.04)
HILDA YULIANJANI                    (4.42.17.1.10)
SILVANIA IZZATI ADHA             (4.42.17.1.23)


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
TAHUN 2018


Kata Pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis dan Bank Syariah yang dibimbing oleh Ibu Lilis Mardiana Anugrahwati, SH, M.Kn.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya semoga saya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semarang, 14 Desember 2018
Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan maupun peniruan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah disusun dilaksanakan sebagai pedoman dalam mengatur atau mengimplementasikan suatu hak eksklusif yang diberikan negara terhadap pemilik merek produk yang telah terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Hukum disusun guna mengatur pendaftaran, pelaksanaan, dan memberi hukuman atau sanksi apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan terhadap hak merek itu sendiri. Namun, mengandalkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang sudah ada tanpa adanya tinjauan yang baik dan terstruktur dari aparat atau pengawas,tidak akan menghindari terjadinya pelanggaran terhadap keabsahan merek suatu produk yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.Dari hal ini kami pun tertarik untuk menyusun makalah dengan judul “TINJAUAN HUKUM YANG TERSTRUKTUR TERHADAP PENDAFTARAN KEABSAHAN MEREK SUATU PRODUK BARANG DI INDONESIA”.

1.2.  Rumusan Masalah
Berikut beberapa rumusan masalah yang dapat diambil dari rumusan masalah tersebut, antara lain:
1.    Bagaimana cara hukum dalam melakukan tinjauan terhadap kasus pendaftaran merek?
2.    Bagaimana proses pendaftaran merek secara sah di Indonesia?

1.3.  Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut, maka ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam makalah ini, yaitu:
1.      ..

1.4.  Permasalahan
Merek suatu produk tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi produk hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas produk. Sedangkan dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan-pilihan barang yang akan dibeli.
Suatu produk tentu memiliki merek. Bahkan tidak mustahil, merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, “dibajak”, bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan curang. Pemberian hak eksklusif maupun tinjauan terhadap merek secara khusus diperlukan mengingat merek sebagai sarana identifikasi individual terhadap barang dan jasa merupakan pusat “jiwa” suatu bisnis, sangat bernilai dilihat dari berbagai aspek.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang timbul adalah masih terdapatnya pelanggaran dalam bentuk plagiatisme atau peniruan terhadap merek suatu produk di Indonesia. Yang mana hal tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara ilegal atau tanpa pengakuan dan izin dari pendaftar merek tersebut. Permasalahan ini dapat timbul karena beberapa hal, mulai dari niat buruk untuk mendapat keuntungan yang lebih dari plagiat merek hingga ketidaksengajaan yang menyebabkan beberapa kesamaan dalam hal merek yang dibuat.  Hal lain yang menjadi penyebab terjadinya plagiatisme merek yaitu tidak adanya tinjauan hukum pihak berwenang secara tegas mengenai pengaturan maupun pelaksanaan dalam hal pemberian hak eksklusif kepada para pemilik merek di Indonesia.
Masalah yang timbul akan dikaji, dianalisis, dan dipecahkan dengan menarik beberapa solusi berdasarkan referensi yang didapat dari peraturan yang telah disusun sebagai sumber informasi dan teori. Permasalahan dalam merek relatif bersifat sementara tetapi kontinyu (continue). Sebab masalah ini akan datang dan dapat diselesaikan lewat jalan peradilan yang menemui keputusan final, sehingga permasalahan sengketa maupun pelanggaran mengenai hak merek tersebut terselesaikan.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.    Pengertian Hak Merek
Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun yang didaftar ataupun tidak sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.  

2.2.       Subyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.


2.3.       Dasar Hukum Hak Merek
Dasar Hukum Hak Merek di Indonesia tertulis dalam beberapa peraturan, yaitu:
1)      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
2)      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
3)      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
4)      Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
5)      Keputusan Direktur Jenderal KI Tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek

2.4.       Fungsi Merek
Berikut beberapa fungsi penting dari suatu merek :
a.       Sebagai tanda pengenal
b.      Sebagai pembeda
c.       Sebagai alat promosi
d.      Sebagai jaminan mutu barang
e.       Menunjukkan asal barang/jasa

2.5.    Jenis-Jenis Merek
Berikut jenis-jenis merek sebagaimana dalam Pasal rneliputi:
a.    Merek Dagang
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
b.    Merek Jasa
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
c.    Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang danjatau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang/jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


2.6.    Merek yang Diberi Perlindungan Sebagai Merek Terdaftar
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  • huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • bentuk 3 (tiga) dimensi;
  • suara;
  • hologram;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

2.7.       Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak
Tercantum dalam Pasal 20, merek tidak dapat didaftar jika:
a.         bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.        sarna dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang danjatau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.         memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang danjatau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang danjatau jasa yang sejenis;
d.        memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danjatau jasa yang diproduksi;
e.         tidak memiliki daya pembeda; dan
f.         merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

2.8.       Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapatkan hak eksklusif dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian hak eksklusif bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenakan biaya. Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana mestinya, cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian hak eksklusif bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud. Dalam hal terjadi sengketa, penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2.9.       Peralihan Hak Merek
Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:


1.    Pewarisan;
2.    Wasiat;
3.    Hibah;
4.    Perjanjian;


Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.
Pengalihan hak eksklusif atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai dokumen yang mendukung. Pengalihan hak Merek terdaftar yang telah dicatat diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Apabila pengalihan tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pencatatan pengalihan hak atas Merek dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

2.10.   Alasan Penghapusan Merek Terdaftar
Berikut beberapa penyebab atau alasan dihapusnya suatu merek yang telah terdaftar:
1.      Merek tidak digunakan 3 tahun berturut-turut
2.      Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang dimohonkan pendaftarnya




BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1. Pengajuan Permohonan Hak Merek
Syarat dan Tata Cara Permohonan
1.      Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
2.      Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a)      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b)      nama lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon;
c)      nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d)     warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e)      nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f)       kelas barang darr/atau kelas jasa serta uraian jenis barang darr/atau jenis jasa.
3.      Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
4.      Permohonan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
5.      Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
6.      Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
7.      Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
8.      Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

3.2. Menengok Regulasi Mengenai Hak Merek di Indonesia
Berdasar pada Undang-Undang nomor  nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis tentang,dapat ditemukan tata aturan mengenai merek. Mulai dari pengertian, Lingkup merk, permohonan pendaftaran merk, pendaftaran merk,pengalihan hak dan lisensi, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek, pelanggaran dan gugatan sampai penyelesaian sengketa. Dalam aspek legal,hak merk sangatlah diperhatikan. Selain membuat regulasi yang memang melindungi dan menjaga hak merk salah seorang pihak baik individu ataupun bermitra, pemerintah Indonesia juga membentuk tim pengawas dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang disebut Tim Ahli Indikasi Geografis Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjaga hak atas merk yang dimiliki masing-masing pihak. Dan diantaranya adalah perusahaan-perusahaan besar dan industri kecil menengah. Mereka sangat membutuhkan regulasi yang dapat melindungi hak atas merk mereka. Sehingga keberlangsungan produksi dan usaha dapat tetap berlangsung tanpa ada kekhawatiran akan pembajakan, klaim, ataupun sengketa lain tentang hak desain industri, baik dalam lingkup Nasional, Regional, dan atau Internasional.
Adanya regulasi juga menjadi protektor bagi pihak luar dalam hal indikasi klaim hak atas merk. Pasalnya dunia internasional pun bersinergi melindungi hak atas merk agar tidak terjadi pelanggaran berupa pengakuan secara ilegal. Sehingga mendorong adanya persaingan yang sehat dan baik dalam bisnis. Regulasi yang ada tidak lantas menjadi jaminan terlindunginya hak atas merk . Pasalnya regulasi tersebut tidak akan terlaksana, dipatuhi dan dijadikan pegangan apabila regulasi tersebut belum sampai atau tersosialisasi ke masyarakat menengah ke bawah yang terngantung dalam Industri Kecil Menengah (IKM).
Sehingga sosialisasi mengenai regulasi ha katas merk juga harus diperhatikan agar tidak timbul masalah dengan sengketa perihal hak atas merk . Apabila regulasi ini belum tersosialisasi dengan baik, maka dapat timbul dua masalah, yaitu :
1)   Masyarakat yang belum tersosialisasi regulasi hak atas merk dapat tersangut kasus pencatatan desain pihak lain karena ketidakpahaman akan regulasi hak atas merk yang ada.
2)   Hasil industri yang diproduksi oleh suatu perusahaan  dapat di klaim oleh pihak besar atau kuat hukum, karena ketidakpahaman dalam mempertahankan hak atas merk walaupun desain tersebut murni ciptaannya.

3.3. Faktor – Faktor Pemicu Pelanggaran dan Sengketa Hak Merek

3.2. Pemeriksaan Persyaratan Hak Merek
3.3. Pengumuman Permohonan Hak Merek
3.4. Faktor-Faktor Pelanggaran Hak Merek
3.5. Solusi Alternatif Pemecahan Masalah Pelanggaran Hak Merek
3.6. Contoh Kasus Sengketa Hak Merek
1)        TRIBUNNEWS.COM
Sengketa Hukum dengan Qualcomm, iPhone Model Lama Tak Boleh Dijual di China
TRIBUNNEWS.COM, SHANGHAI -  Perseteruan Qualcomm Inc dengan Apple Inc makin panas hingga kini merembet ke dataran China. Pengadilan China telah mengeluarkan larangan penjualan terhadap beberapa iPhone modal lama karena masalah pelanggaran dua paten milik Qualcomm. Kasus yang ajukan oleh Qualcomm merupakan bagian dari sengketa paten global antara dua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Dimana didalamnya mencakup puluhan tuntutan hukum.
Dalam pernyataannya, Qualcomm menyebut Pengadilan Fuzhou di China menemukan pelanggaran Apple terhadap dua paten yang dipegang oleh produsen cip tersebut, yakni fitur yang berkaitan dengan mengubah ukuran foto dan mengelola aplikasi pada layar sentuh. Pengadilan seraya memerintahkan larangan segera penjualan model iPhone lama, mulai dari iPhone 6S hingga iPhone X.
Namun Apple mengatakan sejumlah model baru yang dirilis pada bulan September lalu tidak terkait denga kasus ini. "Upaya Qualcomm untuk melarang produk kami adalah langkah putus asa lainnya oleh perusahaan yang praktik ilegalnya sedang diselidiki oleh regulator di seluruh dunia," kata Apple dalam keterangannya.
Namun larangan ini makin mendorong ketidakpastian bisnis Apple di salah satu pasar terbesar di dunia tersebut. Pasalnya belakangan ini juga muncul kekhawatiran soal berkurangnya permintaan terhadap produk iPhone baru yang turut menekan saham perusahaan. China, Hong Kong, dan Taiwan adalah pasar terbesar ketiga yang dipunya Apple, dengan porsi mencapai seperlima dari penjualan perusahaan senilai US$ 265,6 miliar pada tahun fiskal terakhir.
Pada Senin kemarin, Apple telah mengatakan bahwa semua model ponselnya tetap dijual di China daratan. Selain itu mereka juga telah mengajukan permintaan untuk peninjauan kembali putusan tersebut.
Meski telah mengajukan upaya hukum, namun sumber Reuters menilai upaya ini akan memakan waktu yang panjang. "Patut diingat bahwa larangan penjualan ini hanyalah salah satu konflik dalam perseteruan yang lebih besar,” katanya, mengacu pada pertarungan di ranah hukum antara Qualcomm dan Apple yang membentang dari pengadilan Eropa hingga Korea Selatan.
Sementara Yiqiang Li, pengacara hak paten dari Faegre Baker Daniels menilai keputusan pengadilan China ini dapat menambah tekanan pada Apple untuk mencapai penyelesaian dari konflik skala global dengan Qualcomm.
Kasus terkait hak kekayaan intelektual bukanlah yang pertama terjadi di China pada tahun ini. Pada Juli lalu, pengadilan juga melarang impor beberapa microchip oleh Micron Technology Inc ke China, karena pelanggaran paten yang dipegang oleh United Microelectronics Corp, Taiwan.
Konflik dua perusahaan Amerika Serikat di daratan China juga memunculkan berbagai spekulasi terkait perang dagang yang dilakukan kedua negara. Meski kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan negosiasi perdagangan yang diberi tenggat waktu pada 1 Maret 2019.
Tak heran, sejumlah pihak menilai kasus ini banyak mengandung muatan politis yang kental dan dapat ditarik ke dalam pusaran ketegangan China-AS yang lebih luas. Dimana sektor teknologi dan kekayaan intelektual merupakan salah satu isu utama.
Pengacara hak paten yang juga pernah menjadi penasehat hukum Qualcomm, Erick Robinson menilai pengadilan China memang menunjukan perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun unsur nasionalisme terkadang bisa menjadi faktor penting dalam membuat suatu keputusan.
Qualcomm merupakan vendor utama untuk sejumlah merek ponsel China seperti Xiaomi Corp, Oppo, Vivo dan OnePlus. Di sisi lain, Apple bersaing secara langsung dengan Huawei Technologies Co Ltd, produsen smartphone premium yang salah satu pimpinannya ditangkap belum lama ini karena diduga melanggar sanksi AS. “Mungkin ada permainan politik di sini. Apple adalah pesaing langsung bagi perusahaan-perusahaan terbesar di China, sedangkan Qualcomm adalah pemasoknya,” kata Robinson.

2)        Bisnis.com
Merek Bensu & Domino Diperebutkan di Pengadilan
Bisnis.com, JAKARTA – Artis Ruben Samuel Onsu menggugat pengusaha restoran asal Bandung Jessy Handalim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diduga mendompleng nama merek Bensu.
Berkas gugatan yang tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 itu memiliki nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Ruben Samuel Onsu (penggugat) Minola Sebayang mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penggunaan nama merek Bensu karena kata Bensu diklaim sebagai singkatan nama orang terkenal, alias Ruben Onsu.
Keberatan penggugat karena nama terkenal itu, menurutnya, didasarkan pada Pasal 22 UU No. 15/2001 tentang Merek.
“Nama Bensu itu sudah melekat dan masuk dalam kategori orang terkenal sejak 2006, ketika Ruben sudah eksis di dunia hiburan. Jadi kalau kita berbicara Bensu, di pikiran kita itu bukan Bengkel Susu tetapi Ruben Onsu, Bensu,” kata kuasa hukum dari kantor hukum Minola Sebayang and Partners ini kepada Bisnis, Rabu (3/10).
Keberatan lainnya dengan penggunaan nama Bensu, tutur Minola, karena penggugat memiliki penetapan kekuatan secara hukum dari PN Jakarta Selatan terhadap penamaan merek Bensu kepada Ruben Onsu.
“Penetapan itu sudah berkekuatan hukum bahwa Ruben Onsu dengan Bensu adalah orang terkenal. Makanya kami mengajukan pendaftaran ke Dirjen HKI. Lalu, pada Juli, saya lupa, HKI mengeluarkan HKI Bensu tetapi ada nama lain,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Fathlurachman mengatakan bahwa merek yang digugat Ruben yakni sebuah restoran bernama Bengkel Susu yang disingkat Bensu milik Jessy Handalim.
Pemilik restoran yang berlokasi di Bandung (Jawa Barat) itu, jelasnya, sudah lebih dulu mendaftarkan mereknya di Direktorat Merek. “Daftarnya duluan mereka [Bengkel Susu], sudah lama,” kata Fathlurachman.  Namun demikian, lanjutnya, penetapan soal kepastian pemilik merek tersebut diserahkan ke PN Jakarta Pusat mengingat perkara gugatannya sudah didaftarkan oleh pihak penggugat.
Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (terintegrasi dengan data Direktorat Merek DJKI), Jessy adalah pemegang sertifikat merek Bensu dengan nomor IDM000622427 yang diajukan pada 3 September 2015. Merek itu dinyatakan terdaftar pada 7 Juni 2018 dan baru akan kedaluwarsa pada 3 September 2025.
Terkait dengan gugatan itu, dalam petitum yang dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ruben meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Bensu adalah singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri.
Selain itu, dia meminta majelis hakim agar menyatakan merek Geprek Bensu milik penggugat (Ruben) adalah merek terkenal. “Menyatakan penggugat sebagai pendaftar merek ‘Bensu’ yang beriktikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut,” begitu bunyi petitumnya.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek Bensu Nomor IDM000622427 milik tergugat yang didaftarkan dalam kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.
Kelas 43 mencakup jasa bar, kafe, kantin, katering, penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan, dan penyewaan dispenser air minum.
Sementara itu, dari penelusuran di daftar umum merek, Ruben tercatat tengah mengajukan permohonan pendaftaran sejumlah merek a.l. Bensu, Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink + Lukisan. Merek-merek tersebut masih dalam status pending.
Bensu adalah merek yang digunakan Ruben untuk mengembangkan bisnis kuliner warung cepat saji ayam geprek di Tanah Air. Hingga kini, sudah lebih dari 80 gerai Geprek Bensu yang dibuka di seluruh Indonesia.

DOMINOS
Dalam perkara lain, Dominos IP Holder LLC, pemilik merek Domino's Pizza menggugat pengusaha lokal Endy Sitio dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dari data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Dominos itu terdaftar dengan No. 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Dominos menyatakan sebagai pemilik sah untuk jenis barang atau jasa kelas 30.
Dominos meminta pengadilan membatalkan pendaftaran No. IDM000359520 dengan nama merek DOMINO dan No. IDM0001823444 dengan nama DOMINO & Lukisan.
Menurut Dominos, nama tersebut memiliki persamaan yang sama dengan Domino's dan Domino's Pizza sekaligus memerintahkan supaya tergugat II yaitu Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM mencoret pendaftaran merek tersebut.
Adapun kelas 30 jenis barang dan jasa yang tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek mencakup kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi, tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kue dan kembang gula, es konsumsi, madu, sirup, ragi, bubuk untuk membuat roti, garam, mostar, cuka, saos, rempah-rempah dan es.
Pizza Dominos diketahui dikelola oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI), sebuah peritel gaya hidup terkemuka di Indonesia yang mengelola lebih dari 2.200 gerai ritel.
Ketika dihubungi, Fetty Kwartati, Director Investor Relations & Corporate Communication PT Mitra Adiperkasa Tbk., mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan keterangan terkait dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Dominos.
“Saya cek dulu ke tim Domino,” katanya singkat.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM Fathlurachman mengatakan, tergugat yakni Endy Sitio justru yang pertama kali mendaftarkan merek Domino ke DJKI.
“Pengusaha lokal itu lebih dulu atau pertama kali mendaftarkan mereknya, sebelum mereka [Dominos IP Holder] ke DJKI,” ujarnya.
Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Pusat, Dominos dalam petitum meminta pengadilan membatalkan pendaftaran No. IDM000359520 dengan nama merek DOMINO dan No. IDM0001823444 dengan nama DOMINO & Lukisan.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II yaitu Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum dan HAM untuk mencoret pendaftaran merek tersebut. Menurut penggugat, nama itu memiliki persamaan dengan Domino's dan Domino's Pizza.

3)        Detik.com
MA Tegaskan Merek Pierre Cardin Milik Pengusaha Jakarta
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan Prancis, Pierre Cardin. MA menegaskan merek itu adalah merek milik pengusaha lokal.
Kasus bermula saat Pierre Cardin melayangkan gugatan dari 59 reu du Faubourg Saint-Honore, Paris Prancis ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia menunjuk pengacara Ludiyanto untuk menggugat pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo yang memproduksi barang dengan merek yang sama.
Ludiyanto mendalilkan bahwa kliennya merupakan desainer yang dikenal dunia. Ketenarannya dimulai sejak 1950 dan pada 1954 membuat bubble dress dan women ready to wear untuk departemen sotre Printemps pada 1959.
Pierre Cardin setelah itu melakukan tur ke Jepang dan pada 1971 menjadi perancang busana untuk Pakistan International Airlines. Ia juga menjadi pendesain pakaian nasional Filipina Barong Tagalog. Pierre Cardin kemudian meluncurkan produk parfum pada 1972 dan selama enam dekade berkiprah akhirnya mendapatkanSuperstar Award dari Fashion Group International.
Legalitas mereknya sudah didaftarkan di berbagai negara di belahan dunia seperti di Austalia, Brasil, Hong Kong, Jepang, Denmark, Korea, Italia, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Indonesia dan kampung halamannya, Prancis. Khusus di Indonesia, merek Pierre Cardin diakui Kemenkum HAM dengan merek IDM000192198 tertanggal 2009 dan diperpanjang pada 2014.
Pierre Cardin dari Prancis kaget menemukan merek serupa di Indonesia untuk kelas yang sama yang diproduksi Alexander Satryo Wibowo. Tidak terima, Pierre Cardin Prancis menggugat Alexander Satryo Wibowo yang beralamat di Kayu Putih, Jakarta Timur.
Tapi apa daya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 9 Juni 2015. Pierre Cardin asal Prancis tak terima dan mengajukan kasasi. Tapi kasasi itu ditolak MA.
Merasa lebih berhak, Pierre Cardin mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan PK Pierre Cardin," putus MA sebagaimana dilansir website MA, Rabu (5/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Ketiganya menolak PK dengan alasan kasus itu pernah digugat pada tahun 1981 dan ditolak.

"Menurut hukum, penggugat tida diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini," ujar majelis dengan bulat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar