Pengertian Hukum Islam
Pengertian hukum Islam
atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah
SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat
dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua
pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk
melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang
diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan
amaliyah.
Syariat Islam menurut
bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah
Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang
bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau
sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala
dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh
ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
Pengertian Sumber Hukum
Islam
Definisi hukum Islam
adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang
dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang
dilakukan oleh umat Muslim semuanya.
Sumber Hukum-Hukum
Islam
Hukum Islam bukan hanya
sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam
sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan,
umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang
cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai
solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang
pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada
nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat
kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam,
ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana
seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber
akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk
menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang
kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah
SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist
terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam
Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan
dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan,
ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan
ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama
mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam
agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di
zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin).
Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak,
dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua
ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang
keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti
menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis
dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak
diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash
telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah
diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum
tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya
itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum
kasus yang ada nashnya.
Macam-Macam Hukum Islam
Tiap sendi-sendi kehidupan
manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka
hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama
Islam, yaitu agama yang memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus
kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk
hukum-hukum kehidupan manusia tertuang di Al-Qur’an, yang dilengkapi
penjelasannya dalam hadits Nabi SAW. Berikut ini adalah macam-macam hukum
Islam,
1. Wajib
Wajib adalah sesuatu
perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan
akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah
shalat lima waktu, memakai hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah
haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.
2. Sunnah
Sunnah ialah sesuatu
perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai
ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau
hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang
dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca shalawat Nabi, mengeluarkan
sedekah dan sebagainya.
3. Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan
yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan
mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat
zina, minum alkohol, bermain judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.
4. Makruh
Makruh adalah suatu
perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada
mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah makan bawang, merokok
dan sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah suatu
perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau
meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, sarapan
dan sebagainya.
Tujuan Sistem Hukum
Islam
Sumber hukum syariat Islam
adalah Al-Quran dan Al-Hadist. Sebagai hukum dan ketentuan yang diturunkan
Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga
kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Pemeliharaan atas
keturunan
Hukum syariat Islam
mengharamkan seks bebas dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya.
Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan
demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan
mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.
2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan
segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman
keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk
menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu
karena pesta miras oplosan, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan
terganggu.
3. Pemeliharaan atas
kemuliaan
Syariat Islam mengatur
masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain.
Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal
yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.
4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah
menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang
tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut
dijaga keselamatannya.
5. Pemeliharaan atas harta
Syariat Islam telah
menetapkan sanksi atas kasus pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal
ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk
melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.
6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam memberikan
kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam
mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak
mempermainkan agamanya.
Untuk melengkapi postingan
tentang pengertian hukum Islam, sumber dan tujuan, syariat Islam mulai berlaku
untuk orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup
umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama sejak usia 9 tahun, bagi
pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa).
Sumber : Buku Kumpulan Hadits Hukum Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar