Jumat, 04 Oktober 2019

Etika Berhutang

ETIKA DALAM HUTANG PIUTANG
Oleh : Hilda Yulianjani

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. 
PENGERTIAN HUTANG PIUTANG
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
Sedangkan secara terminologis (istilah), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

HUKUM HUTANG PIUTANG
Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:



Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata:
“Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda,  “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (HR. Bukhari no.2390)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hokum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi r pernah berhutang. (HR. Bukhari)
Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah r, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah r: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah r pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah r bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).

Syarat Hutang Piutang dalam Islam
1.    Harta yang Dihutangkan adalah Jelas dan Murni Halal.
2.    Seorang yang meminjami (menghutangi) adalah orang yang sah bila memberi, sehingga tidak boleh seorang wali yatim meminjamkan dari harta yatim.
3.    Mengetahui Jumlah Harta yang Dipinjamkan atau Sifat Barang yang Dipinjamkan.
4.    Pihak yang Piutang (Peminjam) Niatnya adalah untuk Mendapat Ridho Allah dengan Mempergunakan yang Dihutang secara Benar.
5.    Pemberi Hutang Tidak Mengungkit-ungkit Masalah Hutang dan Tidak Menyakiti Pihak yang Piutang (yang Meminjam).
6.    Harta yang Dihutangkan Tidak akan (Diharamkan) Memberi Kelebihan atau Keuntungan atau adanya tambahan dalam pengembalian atau mensyaratkan imbalan manfaat tertentu pada Pihak yang Mempiutangkan (yang meminjam).
BEBERAPA ETIKA ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG
Disaat kita terjatuh dalam berbagai dilema hidup, terkadang kita harus rela mengambil utang untuk menutupi dan meringankan beban tersebut meskipun hanya bersifat sementara. Dan pada saat utang menjadi pilihan. Islam membolehkan hutang-piutang tapi ada beberapa etika yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1)        Berhutang Hanya Dalam Keadaan Terdesak, Darurat atau Terpaksa
Orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah SAW:
"Hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari".

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ
Artinya:
“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan: “Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau.” 
(HR. Ahmad no. 1797)

2)        Berhutang pada Orang Shaleh dan Menggunakannya Sebaik Mungkin
Sebaiknya berhutanglah pada sesorang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang Halal. Karena uang atau barang yang halal, insya Allah akan bermanfaat baik dan bisa digunakan untuk hal yang baik pula. Senantiasa memanjatkan Do'a kepada Allah SWT. Dan gunakan uang pinjaman (harta / barang) dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

3)        Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Hutang piutang harus ada perjanjian secara tertulis dan saksi yang dipercaya. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an. 
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 282)

Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, 
Artinya:
“Ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi.”

Dan di ayat lain, Allah SWT telah mengingatkan salah satu ayat,
Artinya:
“Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan.” 

4)        Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama.
Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.

5)        Kebaikan Sepantasnya Dibalas dengan Kebaikan
Dari Abu Hurairah, ia berkata:
“Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari no. 2305)
Dari Jabir bin Abdullah t ia berkata: “Aku mendatangi Nabi di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari no. 2394)

6)        Berhutang Dengan Niat Baik dan Akan Melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat Zhalim dan Dosa. Diantara Tujuan Buruk tersebut seperti:
a.       Berhutang untuk Menutupi Hutang yang Tidak Terbayar
b.      Berhutang untuk Sekedar Bersenang-senang
c.       Berhutang dengan Niat Meminta. Karena biasanya jika Meminta Tidak Diberi, maka digunakan istilah Hutang agar mau Memberi.
d.      Berhutang dengan Niat Tidak akan Melunasinya.
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahuwata'aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah SWT akan membinasakannya”. (HR. Bukhari no. 2387)

7)        Hutang Piutang Tidak Boleh Disertai Jual Beli
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu (melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman) Tidak Boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW, artinya:
“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no. 3504).
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.

8)        Segera Melunasi Apabila Mendapatkan Kelonggaran
Tidak boleh bagi yang mampu untuk menunda pembayaran - Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi ]

Karena sesungguhnya hal ini merupakan konsekuensi dari setiap hukum yang berlaku dalam utang piutang. Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim.

Dari Abu Hurairah, sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya:
“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman..” 

(HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallohu'anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang..” (HR Bukhari no. 2390)

Menghalalkan Kehormatannya yakni; Membolehkan bagi orang yang Mengutangi untuk Berkata Keras padanya, sedangkan Menghalalkan hukumannya yakni; Membolehkan Hakim untuk Memenjarakannya (yang berhutang).
9)        Memberitahu Jika Terjadi Keterlambatan dalam Pembayaran
Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

10)    Memberikan Penangguhan Waktu Kepada yang Berhutang
Ketika sampai tempo yang ditentukan dan Peminjam belum bisa melunasi, dianjurkan untuk memberi penangguhan waktu. Sehingga ia mendapatkan rezeki untuk membayarnya. 
Hal ini berdasar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an,
Artinya:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)

Diriwayatkan dari Abul Yusr, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1963)

11)    Lebih Bagus Bila Memutihkan / Menggugurkan / Menganggap Lunas Hutangnya
Dan akan lebih bagus lagi bila ia (si pemberi hutang) menggugurkan/memutihkan/menganggap lunas utangnya kepada yang dihutangi (peminjam).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ: إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا؛ فَلَقِيَ اللهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ

Artinya:
“Dahulu ada seseorang yang suka memberi utang kepada manusia, maka dia mengatakan kepada pegawainya: ‘Bila kamu datangi orang yang kesulitan membayar maka mudahkanlah, mudah-mudahan Allah mengampuni kita.’ Maka ia berjumpa dengan Allah SWT sehingga Allah SWT mengampuninya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dia berkata:
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ. فَقَالَ: آللهِ؟ قَالَ: آللهِ. قَال: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ n يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

Artinya:
Abu Qatadah mencari orang yang berutang kepadanya. Orang itu bersembunyi darinya. Ketika ia ditemukan, ia mengatakan: “Sesungguhnya aku kesusahan.” Abu Qatadah z berkata: “Demi Allah?” “Demi Allah,” jawabnya. Abu Qatadah menyambut: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang suka untuk Allah selamatkan dari kesusahan di hari kiamat maka hendaknya ia memberikan jalan keluar bagi orang yang kesusahan atau menggugurkannya’.” (HR. Muslim no. 3976)

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِى ظِلِّهِ
Artinya:
“Barangsiapa yang memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan atau menggugurkan utangnya niscaya Allah SWT akan naungi dia dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim dan Al-Baihaqi)


Jika orang yang berutang tidak mampu mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata,
“(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.” (HR. Bukhari)

Bahaya dan Dampak Buruk dari Hutang Piutang
Walaupun perihal Hutang-Piutang diperbolehkan dalam Islam (dengan syarat seperti yang sudah disebutkan di atas), Hutang merupakan sesuatu yang sensitip dalam kehidupan Manusia. Terkadang kita (harus) berurusan dengan Hutang-Piutang dalam keadaan yang benar-benar sangat terdesak / darurat atau kurang terdesak. 
Hutang-Piutang ini akan memberikan dampak buruk, terutama kalo hutang tersebut tidak sempat untuk dilunasi (belum terbayar) kemudian yang berhutang lebih dulu meninggal dunia. Berikut bahayanya berhutang:
1)        Menyebabkan Stres
Biasanya orang yang punya hutang akan mengalami stres, pikiran tidak fokus, susah tidur, gak nafsu makan, bahkan sampai jambak-jambak rambut mikirin utang. Dalam kondisi psikis yang tertekan, ditambah fisik yang ikut lemas, tingkat stres pun akan semakin tinggi:
- Bagi mereka yang senantiasa menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, insya Allah bisa melalui semuanya dengan ikhlas.
- Sedangkan mereka yang berpikiran sempit, gak jarang memilih jalan pintas, misalnya bunuh diri, karena gak sanggup lagi mikirin gimana caranya membayar hutang tersebut (terutama kalo hutang udah jadi kebiasaan yg akhirnya menumpuk dan semakin sulit untuk melunasinya).

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

لَا تُخِيفُوا أَنْفُسَكُمْ بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الدَّيْنُ
Artinya:
“Jangan kalian buat takut diri kalian setelah rasa amannya.” Mereka mengatakan: “Apa itu, ya Rasulullah?” “Utang,” jawab beliau.”


2)        Merusak Akhlak
Seseorang yang punya kebiasaan berhutang, bisa berdampak pada rusaknya 'akhlak'. Karena berhutang bukan termasuk dalam hobi yang baik, layaknya kebiasaan berbohong.
Rasulullah SAW bersabda: 
“Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari)

Karna biasanya seseorang yang terlilit hutang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh 'iblis' agar mengerjakan maksiat demi bisa melunasi hutangnya, dengan berbagai cara termasuk mencuri atau merampok.

3)        Dihukum Layaknya Seorang Pencuri
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

4)        Jenazahnya Tidak Dishalatkan
Sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau menshalatkan jenazah tersebut.
5)        Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun Mati Syahid
Rasulullah SAW pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (HR. Muslim)
6)        Urusannya Masih Menggantung
Dari Abu HurairahRasulullah SAW bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya:
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)
7)        Tertunda Masuk Surga
Dari Tsauban, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ فَارَقَ رُوْحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ؛ الْغُلُولُ، وَالدَّيْنُ، وَالْكِبْرُ
Artinya:
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, (tiga perkara itu adalah) yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi), dan bebas dari tanggungan hutang.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

8)        Pahala Adalah Ganti Hutangnya
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Artinya, jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya tersebut.

Hikmah Hutang Piutang
1.        Bagi si pemberi
·           Bagi orang yang mampu sebaiknya meminjamkan sebagian hartanya kepada orang yang kurang mampu, yang mungkin lebih membutuhkan.
·           Akan menumbuhkan rasa solidaritas.
·           Mempererat tali persaudaraan.
·           Menambah amal kebaikan. Daripada menghambur-hamburkan uang sebaiknya disisihkan sedikit untuk orang yang kurang mampu, atau lebih membutuhkan. karena selain dapat membantu orang yang kurang membutuhkan kita juga mendapatkan pahala, atau amal kebaikan.
2.        Bagi si peminjam
·           Dapat terpenuhi kebutuhan hidup. Dengan adanya utang piutang, dahulu orng yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi terpenuhi kebutuhan hidupnya. contoh. Bu Imah yang dahulu tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya, Atas bantuan Ibu Reni maka ibu Imah dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya.
·           Dapat terpenuhi hajad hidupnya.
·           Dapat membuka lapangan usaha. Orang yang dahulu tidak mempunyai modal untuk membuka usaha. Dengan adanya utang piutang orang tersebut dapat membuka lapangan usaha  sendiri. contoh. Bu Marni yang dahulu tidak mempunyai modal untuk membuka usahanya, atas adanya utang piutang Bu Marni dapat membuka lapangan usahanya sendiri.

Kesimpulan
Berhutang memang diperbolehkan, namun menghindarinya adalah lebih baik. Setiap rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hanya tinggal bagaimana kita menjemput rezeki tersebut, terutama agar mendapatkannya dengan cara yang 'Halal'. Jangan mudah tergiur dengan kemewahan sesaat, perbanyaklah berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan Rezeki yang Halal lagi Berkah.
Kalo memang sangat amat terpaksa untuk berhutang, maka itu lebih baik dilakukan daripada berbuat maksiat semacam mencuri. Tapi harus diingat, tujuan berhutang adalah murni untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan cara yang baik pula. Serta, di dalam hati sudah berniat untuk sesegera mungkin melunasi hutang tersebut agar tidak menjadi penghalang di akhirat nanti.
Akhirnya, kita berlindung kepada Allah SWT dari belenggu utang sebagaimana Rasulullah saw juga berlindung dari-Nya dan semoga dilema utang tidak lagi melilit kehidupan kita. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang yang membelenggu. Amin.

Daftar Pustaka

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar